Hal ini terutama disebabkan oleh kurangnya verifikasi usia yang efektif di platform-platform tersebut, dijelaskan lembaga tersebut dalam sebuah laporan.
Temuan awal ini menjadi hantaman bagi pemerintah Australia, yang mendorong larangan tersebut melalui parlemen meskipun ada kekhawatiran soal desain undang-undang tersebut. Laporan ini juga menjadi indikator awal bagi para politisi di seluruh dunia yang sedang mempertimbangkan pembatasan serupa terhadap perusahaan teknologi besar.
Regulator keamanan online Australia mengatakan pada bulan Maret bahwa mereka sedang menyelidiki Meta Platforms Inc. — pemilik Facebook dan Instagram — serta Snap Inc., TikTok, dan YouTube karena diduga tidak mematuhi larangan tersebut.
“Masih ada kekhawatiran mengenai ketaatan kelima platform tersebut,” kata eSafety dalam pernyataan pada hari Jumat yang menyertai laporannya.
“Masih terlalu dini untuk menilai secara berarti apakah hasil yang diharapkan dari kebijakan tersebut telah tercapai,” tambahnya, merujuk pada larangan media sosial tersebut.
Dalam rangka untuk mengendalikan platform-platform tersebut, pemerintah Australia pada bulan Juni menyatakan bahwa denda atas pelanggaran undang-undang tersebut akan dinaikkan dua kali lipat menjadi A$99 juta atau setara U$70 juta.
Laporan yang dirilis Jumat lalu merupakan evaluasi pertama terhadap larangan tersebut sebagai bagian dari studi selama dua tahun yang melibatkan lebih dari 4.000 anak dan keluarga.
(bbn)

































