Logo Bloomberg Technoz

“Untuk persoalan regulasi, ini adalah yang terkait dengan permasalahan perdata, ada yang pidana,” tegas Yuliot.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meninjau PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (30/7/2026). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Meskipun begitu, Yuliot menegaskan pembangunan PLTA tersebut masih ditargetkan dapat melakukan komisioning pada akhir Oktober 2026.

Dia menyatakan bakal berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menindaklanjuti persoalan administratif tersebut.

“Jadi kalau ada persoalan itu nanti juga dari PLN perlu melakukan konsolidasi jadi sehingga setiap permasalahan bisa kita selesaikan. Jadi apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden, kita harus antisipasi, cek lapangan, dan juga percepatan untuk ketersediaan energi,” ungkap Yuliot.

Berdasarkan dokumen yang dilihat Bloomberg Technoz, PLTA Batang Toru masih menunggu persetujuan Kejaksaan Agung (Kejagung) ihwal pelaksanaan perjanjian penundaan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA).

Selain itu, PLTA tersebut masih menunggu proses penerbitan tambahan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). 

Dengan perlu bertambahnya PPKH, PLTA Batang Toru juga berpotensi mengajukan perubahan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

PLTA Batang Toru berlokasi di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit 510 megawatt (MW) (4x127,5 MW).

Berdasarkan rencana yang dicanangkan, satu dari empat turbin PLTA Batang Toru seharusnya mulai beroperasi akhir Desember 2025.

NSHE merupakan perusahaan patungan atau joint venture (JV) yang tengah membangun PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW.

Adapun, saham NSHE dimiliki oleh gabungan perusahaan investasi internasional, termasuk pihak China-Singapura dan subholding energi milik PT PLN (Persero).

Perinciannya, mayoritas saham NSHE dimiliki oleh PT Dharma Hydro Nusantara sebesar 52,82%. Kemudian, 25% saham dipegang oleh PLN melalui PLN Nusantara Renewables dan 22,18% saham NSHE dipegang oleh Far East Green Energy Pte Ltd.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sempat mencabut izin usaha PLTA Batang Toru milik PT NSHE tersebut.

PLTA Batang Toru bersama lima badan usaha nonkehutanan lainnya dituding menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.

Kendati begitu, PLTA Batang Toru diizinkan kembali melanjutkan pembangunannya usai dilakukan audit izin lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

(azr/wdh)

No more pages