Logo Bloomberg Technoz

Masalah Administratif 

Yuliot mengungkapkan PLTA Batang Toru juga menghadapi permasalahan perdata dan pidana, usai terjadi bencana hidrometeorologi pada akhir 2025.

Dia menyatakan pengelola PLTA Batang Toru secara pararel melakukan percepatan pembangunan PLTA dan menyelesaikan kewajiban administratif tersebut.

Dalam waktu dekat Yuliot menyatakan PT NSHE bakal melakukan pengujian sejumlah fasilitas di PLTA  Batang Toru, utamanya usai masalah administratif tersebut rampung.

Testing yang dilakukan ini, namanya PLTA itu kan harus ada genangan. Kalau tidak ada genangan, testing tidak bisa kita lakukan. Berarti antara penyelesaian administratif dan juga pelaksanaan teknis testing itu kita lakukan secara paralel,” tegas Yuliot.

Yuliot menyatakan nantinya PLTA Batang Toru bakal memperkuat sistem ketenagalistrikan di Pulau Sumatra, sebab bakal masuk ke dalam sistem kelistrikan (on grid) Sumatra.

“Sehingga pada saat dioperasikannya PLTA Batang Toru ini justru ini akan menjadi bagian penguatan ketersediaan energi listrik secara keseluruhan di sistem Sumatra,” tegas Yuliot.

Sekadar informasi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menargetkan PLTA Batang Toru dapat memasuki tahap COD atau beroperasi secara komersial pada Oktober 2026.

"PLTA Batang Toru kita harapkan Oktober [2026] bisa COD. Memang masih ada delay [penundaan] karena bencana, toh? Nanti Oktober," ujar Eniya saat ditemui awak media di kantor Kementerian ESDM, Senin (6/7/2026).

PLTA Batang Toru berlokasi di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit 510 megawatt (MW) (4x127,5 MW).

Berdasarkan rencana yang dicanangkan, satu dari empat turbin PLTA Batang Toru seharusnya mulai beroperasi akhir Desember 2025.

NSHE merupakan perusahaan patungan atau joint venture (JV) yang tengah membangun PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW.

Adapun, saham NSHE dimiliki oleh gabungan perusahaan investasi internasional, termasuk pihak China-Singapura dan subholding energi milik PT PLN (Persero).

Rinciannya, mayoritas saham NSHE dimiliki oleh PT Dharma Hydro Nusantara sebesar 52,82%. Kemudian, 25% saham dipegang oleh PLN melalui PLN Nusantara Renewables dan 22,18% saham NSHE dipegang oleh Far East Green Energy Pte Ltd.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sempat mencabut izin usaha PLTA Batang Toru milik PT NSHE tersebut.

PLTA Batang Toru bersama lima badan usaha nonkehutanan lainnya dituding menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu. 

Kendati begitu, PLTA Batang Toru diizinkan kembali melanjutkan pembangunannya usai dilakukan audit izin lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

(azr/ros)

No more pages