“Ini bisa mengurangi hambatan ekspor bagi produk olahan yang mungkin bukan termasuk LTJ. Tentu dengan aturan yang lebih terperinci akan lebih baik termasuk juga aspek pengawasannya,” tegas dia.
Riuh isu pemeriksaan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam ekspor olahan logam unggulan Indonesia baru-baru ini diduga disebabkan oleh keinginan Indonesia memperketat ekspor LTJ atau rare earth element (REE).
Akibat pemeriksaan ekstra yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut, ekspor logam Indonesia —termasuk alumina dan nickel pig iron (NPI) — dilaporkan tertahan.
Shanghai Metals Market (SMM) menyebut, dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), diputuskan bahwa aturan yang mengatur LTJ bakal disusun.
Aturan tersebut bakal mengatur definisi LTJ, ambang batas kandungan LTJ, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor.
“Dalam rapat antarkementerian pada 21 Juli, para pejabat sepakat bahwa peraturan yang mengatur mineral REE terkait, termasuk definisi, ambang batas konsentrasi minimum, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor, masih dalam tahap penyusunan,” tulis SMM dalam catatannya, Senin (27/7/2026).
Adapun, rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta perwakilan Danantara.
Selain itu, turut hadir PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), PT Sucofindo, PT Timah, PT Surveyor Indonesia, Badan Industri Mineral, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Dalam perkembangannya, Kepala Badan Industri Mineral (BIM) Brian Yuliarto mengonfirmasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan otoritas lainnya untuk mengatur tata niaga ekspor LTJ.
“Iya, kita sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan sebagainya [untuk mengatur tata niaga ekspor LTJ],” kata Brian kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/7/2026).
Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan bakal menggandeng Badan Industri Mineral untuk menyusun aturan tata niaga dan ekspor LTJ.
Yuliot menyatakan BIM merupakan lembaga yang bakal menggagas pengolahan LTJ di dalam negeri. Dengan begitu, seluruh aturan terkait dengan LTJ bakal dikoordinasikan dengan BIM.
“Untuk LTJ ini kan sudah harus diolah di dalam negeri, dan juga dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan juga penguasaan high tech di dalam negeri. Itu kan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Mineral Indonesia,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor BRIN, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan data BIM, terdapat blok mineral kritis yang bakal dilakukan penelitian. BIM menyatakan 8 blok tambang tersebut diprediksi memiliki LTJ dan beberapa diantaranya turut memiliki mineral kritis lainnya seperti antimon, tungsten, tantalum, serta timah.
Adapun, blok tambang tersebut tersebar di wilayah Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.
Berikut daftar delapan blok tambang yang diprioritaskan Badan Industri Mineral (BIM) untuk dilakukan eksplorasi:
1. Blok Toboali (Bangka Belitung)
- Komoditas utama: Tungsten sekitar 8.287 parts per million (ppm), logam tanah jarang 2.391 ppm, serta tantalum.
- Luas wilayah: 10.000 hektare.
2. Blok Keposang (Bangka Belitung)
- Komoditas utama: Logam tanah jarang dengan kadar total sekitar 1.000 ppm.
- Luas wilayah: 5.000 hektare.
3. Blok Mentikus (Bangka Belitung)
- Komoditas utama: Timah sekitar 23.400 ppm dan tungsten sekitar 9.000 ppm.
- Luas wilayah: 200 hektare.
- Catatan: Status wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) masih perlu dikonfirmasi.
4. Blok Batubesi (Bangka Belitung)
- Komoditas utama: Timah sekitar 5.000 ppm dan tungsten sekitar 2.500 ppm.
- Luas wilayah: 500 hektare.
5. Blok Melawi (Kalimantan Barat)
- Komoditas utama: Logam tanah jarang dengan kadar total sekitar 81.720 ppm.
- Luas wilayah: 54.000 hektare.
- Catatan: Sekitar 20% wilayah berada di kawasan hutan lindung.
6. Blok Boyan Hulu (Kalimantan Barat)
- Komoditas utama: Antimon dengan kadar sekitar 70%—95%.
- Luas wilayah: 8.492 hektare.
- Catatan: Sekitar 15% wilayah berada di kawasan hutan lindung.
7. Blok Mamuju (Sulawesi Barat)
- Komoditas utama: Logam tanah jarang dengan kadar sekitar 2.000 ppm.
- Luas wilayah: 23.000 hektare.
8. Blok Bombana (Sulawesi Tenggara)
- Komoditas utama: Logam tanah jarang sekitar 220 ppm dan antimon sekitar 6.170 ppm.
- Luas wilayah: 64.000 hektare.
- Catatan: Sekitar 60% wilayah berada di kawasan hutan lindung.
(azr/wdh)






























