Logo Bloomberg Technoz

Setelah itu, almarhumah dijadwalkan melanjutkan penugasan di Puskesmas Abadi Jaya hingga Juni 2027. Program internship selama satu tahun tersebut merupakan kewajiban bagi dokter lulusan baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Ia menjelaskan, almarhumah mengikuti pembekalan daring pada 25–26 Juni, melapor ke Dinas Kesehatan Kota Depok pada 29 Juni, menjalani orientasi hingga 4 Juli, kemudian melaksanakan praktik lapangan atau stase mulai 6 hingga 25 Juli 2026. Sehari kemudian, Kemenkes menerima informasi bahwa dr. Siti Zahra meninggal dunia.

Hendra mengatakan tim investigasi memeriksa lima aspek untuk memastikan ada tidaknya persoalan dalam pelaksanaan program internship, mulai dari jam kerja, beban kerja, izin sakit dan cuti, lingkungan kerja, hingga kondisi kesehatan.

Terkait jam kerja, Kemenkes menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan maksimal 40 jam kerja per minggu.

"Berdasarkan hasil investigasi kami, tidak ditemukan adanya kelebihan jam kerja yang dialami dokter tersebut. Beliau juga mendapatkan hak untuk libur setelah menjalani jaga malam," ujar Hendra.

Selain itu, tim investigasi juga tidak menemukan beban kerja yang berlebihan maupun pelanggaran terhadap hak izin sakit dan cuti. Kemenkes menyebut rumah sakit memberikan izin kepada almarhumah saat sakit tanpa kewajiban mengganti jadwal tugas.

 "Kami tidak menemukan beban kerja yang berlebihan. Ketika beliau sakit, diberikan izin untuk tidak masuk dan tidak terdapat kewajiban untuk mengganti," katanya.

Dari sisi lingkungan kerja, Hendra menyebut hasil penelusuran terhadap dokumen dan komunikasi menunjukkan rekan kerja maupun dokter pendamping memberikan dukungan kepada almarhumah selama menjalani internship.

Namun, investigasi menemukan dr. Siti Zahra memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa dan menjalani terapi obat secara rutin.

"Yang kami temukan adalah saudari SJM memiliki permasalahan kesehatan jiwa dan diberikan terapi obat secara teratur. Dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kami tidak melihat adanya penyimpangan atau anomali sampai saat ini," kata Hendra.

(dec/spt)

No more pages