"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Legok Nangka secara resmi kita mulai," ujar Yuliot.
Yuliot mengucapkan apresiasi kepada Pemprov Jawa Barat yang mendukung percepatan pembangunan PLTSa dan perusahaan Jepang yang melakukan investasi di bidang waste to energy, Sumitomo Corporation dan Hitachi Zosen Corporation, yang berkongsi dengan perusahaan nasional, PT Energia Prima Nusantara.
"Terima kasih kepada Pemprov Jabar yang sudah mendukung, dan untuk perusahaan joint venture dalam proyek ini Sumitomo Corporation, Hitachi Sozen Corporation, KAISU Electric dan berpatungan dengan perusahaan nasional yaitu PT Energia Prima Nusantara," jelasnya.
PLTSa Legok Nangka dibidik mengelola sampah sekitar 1.853 sampai 2.131 ton per hari yang dipasok dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.
Sementara rencana sumber pendapatan berasal dari tipping fee senilai Rp386.000 per ton sampah. Harga listriknya sebesar US$6,92 sen/KWh untuk tahun 1-2 berdasarkan kesepakatan bussines to bussines (B2B) dengan PT PLN, kemudian US$11,44 sen/KWh pada tahun 3-20 berdasarkan Perpres No 35 Tahun 2018.
Sebagai informasi, perkembangan komitmen pendanaan PLTSa Legok Nangka dari Jepang ini muncul dalam putaran pertemuan Asia Zero Emission Community-Expert Group Meeting ke-9 (AZEC-EGM) pada Senin, (26/1/2026).
Pertemuan ini difokuskan untuk melanjutkan upaya mengurai hambatan di sisi teknis dan/atau bisnis pada berbagai proyek dalam kerangka AZEC.
Pembahasan pada AZEC-EGM ke-9 terbagi ke dalam dua sesi utama. Sesi pertama membahas sektor ketenagalistrikan yang membahas ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla, PLTP Hululais, proyek transmisi listrik Jawa-Sumatera, dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Legok Nangka.
Lalu pada sesi kedua dilanjutkan membahas sektor bahan bakar berkelanjutan dan sektor lainnya yang membahas detail terkait inisiatif amonia hijau di Aceh dan proposal Indonesia mengenai template studi bersama untuk perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA).
Proyek PLTSa Legok Nangka ini telah melalui proses koordinasi teknis, pembiayaan, dan aspek pembangunan berkelanjutan yang panjang.
Dalam kesempatan tersebut, Deputy Commissioner for International Affairs Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang Ueno Asako menyampaikan harapan agar keenam proyek prioritas AZEC dapat menunjukkan progres yang signifikan dalam waktu dekat, khususnya sebelum tahun fiskal Jepang berakhir pada Maret 2026.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Lewat beleid itu, pemerintah menetapkan tarif listrik yang mesti dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh) dari pengembang swasta atau Independent Power Producer (IPP).
Tarif listrik itu naik 48,15% dari posisi harga paling tinggi yang diatur dalam beleid sebelumnya sebesar US$13,5 sen per kWh.
Selain itu, PLN mesti memprioritaskan listrik dari pembangkit sampah masuk ke dalam jaringan (must dispatched), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energy).
(smr/ros)































