Arif menegaskan pelaku industri pada prinsipnya mendukung pengujian mineral untuk memetakan potensi dan inventarisasi cadangan LTJ nasional.
Ketidakjelasan Klasifikasi
Namun, keberadaan LTJ sebagai unsur ikutan dalam produk pengolahan maupun pemurnian tidak seharusnya secara otomatis mengubah klasifikasi produk utama yang sah diekspor menjadi komoditas dilarang.
"Hambatan ini terjadi karena adanya kewajiban pelaksanaan pengujian terhadap kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam produk yang akan diekspor. Pengujian tersebut tidak dapat terlaksana akibat beberapa isu, antara lain regulasi atau tata kelola, termasuk kesiapan lapangan seperti alat uji dan teknis pengujian," kata Arif.
Untuk itu, FINI mendorong agar konsekuensi ekspor ditentukan secara terukur berdasarkan identitas produk utama, klasifikasi kode harmonized system (HS), kadar unsur, karakteristik mineralogi, serta tingkat pemulihan (recovery rate) yang ekonomis.
“Batas ambang [threshold] spesifik untuk tiap jenis komoditas juga sangat mendesak untuk ditetapkan demi kepastian hukum dan kelancaran arus barang,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah kapal yang mengangkut nickel pig iron (NPI) hingga alumina sempat tertahan di Bea dan Cukai sebab harus menjalani pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengaku mendapatkan laporan bahwa ekspor sejumlah komoditas logam yang diduga mengandung LTJ tersebut sempat terkendala. Namun, dia menegaskan tidak terdapat aturan yang mengatur kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis.
Untuk itu, Dudung menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menghambat ekspor logam yang diduga mengandung LTJ, sebab tak terdapat aturan yang mengaturnya.
“Saya mengoordinasi rapat lintas kementerian dan lembaga ini untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang. Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.
Adapun, kementerian teknis dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) sedang mengoordinasikan persoalan tersebut dengan otoritas terkait.
Selain itu, Yuliot menegaskan berdasarkan aturan yang berlaku, maka barang komoditas hasil pertambangan yang masih mentah atau belum diolah tidak dapat dilakukan ekspor.
“Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Ditjen Minerba untuk bagaimana kondisi eksistingnya yang ada sekarang,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor BRIN, Selasa (28/7/2026).
“Ini kan di undang-undangnya kan sudah ada batasan. Jadi tidak boleh ekspor bahan mentah lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Shanghai Metals Market (SMM) mengungkapkan para pelaku pasar melaporkan NPI yang diangkut sejumlah kapal dilakukan pengujian terhadap 17 unsur LTJ, uranium, dan thorium.
Kondisi tersebut dinilai memperpanjang waktu pemrosesan laporan surveyor dan menunda proses izin ekspor beberapa pengiriman NPI.
“Pemeriksaan yang lebih ketat ini diberlakukan menyusul kasus penegakan hukum baru-baru ini yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri [PMM], PT Sucofindo, dan Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang,” tulis tim riset SMM.
(smr/wdh)





























