Ia juga mendorong agar pemeriksaan kesehatan tidak hanya dilakukan sebelum penempatan, tetapi juga diulang secara berkala selama masa internship. Menurut Wiweka, evaluasi kesehatan setiap enam bulan penting sebagai upaya deteksi dini karena kondisi kesehatan seseorang dapat berubah dalam kurun waktu tersebut.
Selain skrining berkala, IDI menekankan perlunya pemantauan ketat terhadap beban kerja dan aktivitas dokter magang di setiap wahana pendidikan. Organisasi profesi, kata dia, telah menginstruksikan cabang-cabang IDI di berbagai daerah untuk ikut memantau pelaksanaan internship dan memberikan masukan kepada Kementerian Kesehatan sebagai bahan evaluasi.
Wiweka berharap tidak ada lagi kasus dokter magang meninggal dunia di masa mendatang. Menurutnya, Indonesia masih kekurangan tenaga dokter sehingga para peserta internship merupakan aset penting yang harus dilindungi.
"Mereka adalah penerus profesi dokter di Indonesia. Mereka aset yang harus kita selamatkan, lindungi, dan jaga," katanya.
Dia juga mengatakan sejak awal pelaksanaan program internship, IDI telah menyampaikan sejumlah evaluasi, mulai dari pemenuhan hak dokter magang, cuti, hingga pengaturan jam kerja. Menurut dia, organisasi profesi telah mengajukan 12 usulan perbaikan kepada pemerintah dan sebagian di antaranya masih dalam proses.
Selain itu, IDI menilai pengawasan terhadap dokter magang perlu diperkuat melalui pembimbing di wahana pendidikan, monitoring dan evaluasi secara berkala, serta pelibatan cabang organisasi profesi di daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program internship berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hal tersebut diatas Pengurus Besar IDI menyampaikan usulan untuk perbaikan pelaksanaan terkait Dokter Internship sebagai berikut:
- Masa pelaksanaan internship maksimal 6 bulan
- Kesejahteraan Finansial : Dokter Internship berhak mendapatkan Bantuan Biaya Hidup (BBH) atau gaji minimal sebesar 3 (tiga) kali Upah Minimun Biaya Regional (UMR), mendapatkan jasa pelayanan medis, serta hak atas Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tidak ada masa tunggu untuk melaksanakan internship
- Jam kerja maksimal 40 jam/ Minggu
- Hak Cuti: Mendapatkan hak cuti minimal 1 (satu) hari per bulan yang dapat diakumulasikan (di luar cuti sakit), serta mendapatkan hak cuti hamil bagi peserta perempuan
- Izin karena sakit tidak mengurangi hak cuti lainnya dan tidak mengganti waktu internship
- Mendapatkan hak libur pada hari libur nasional
- Dokter internship tidak boleh ditugaskan di luar program internship yang telah ditetapkan sesuai dengan boring bimbingan
- Dokter internship dapat praktik di faskes (klinik/rumah sakit) di luar jam kerja sebagai dokter internship
- Premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemerintah
- Adanya jaminan biaya evakuasi jika terjadi kecelakaan kerja/sakit/meninggal dunia
- Mendapat penghargaan dan santunan meninggal dalam menjalankan tugas internship dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Kesehatan
Diinformasikan bahwa hingga pertengahan tahun 2026, terdapat enam dokter magang yang meninggal. Terbaru yakni dr. M. Zulfikar Drakel yang ditemukan meninggal di tempat kosnya di Lampung pada 21 Juli 2026 dan dr. Siti Zahra Maghfira meninggal dunia setelah terjatuh dari sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 26 Juli 2026.
Sebelumnya empat dokter muda lainnya telah meninggal dunia, yakni dr. Kartika Ayu Permatasari di Rembang pada Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto di Denpasar pada Maret 2026, dr. Andito Mohammad Wibisono di Cianjur pada Maret 2026, serta dr. Myta Aprilia Azmy di Kuala Tungkal, Jambi, pada Mei 2026.
(dec/spt)






























