Logo Bloomberg Technoz

Bendahara Negara memaparkan, keikutsertaan Danantara dalam rapat KSSK tidak melanggar aturan. Pasalnya, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa rapat KSSK boleh diikuti oleh lembaga dan pihak lain yang diundang.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Danantara tidak akan memiliki hak suara dalam memutuskan kebijakan saat rapat KSSK berlangsung.

"Tapi dalam keputusan, Danantara tidak akan punya hak suara. Untuk saat ini, Danantara memberi masukan dan melihat prosesnya seperti apa," tutur Purbaya. 

Dia juga menuturkan bahwa ketika KSSK akan mengambil kebijakan yang krusial terhadap sektor keuangan, maka Danantara tidak akan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

"Kalau kebijakan penting banget yang terkait bisnis, Danantara tidak akan ikut dan akan keluar. Tapi kalau kebijakan umum-umum saja mereka bisa ikut mendengarkan kebijakan yang diambil KSSK," kata Purbaya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta KSSK untuk melibatkan Badan Pengelola Investasi Danantara dalam setiap pengambilan keputusan terkait kebijakan di sektor keuangan.

Hal itu disampaikan Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani usai menghadiri rapat kerja dengan Kepala Negara dan Anggota KSSK di Istana Negara Jakarta, Senin (27/7/2026).

“Ya koordinasinya nanti ini KKSK diminta juga untuk melibatkan Danantara dalam pengambilan setiap keputusannya,” ujar Rosan kepada wartawan.

Menanggapi hal itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut bisa dianggap sebagai pencampuran peran, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut dia, KSSK pada dasarnya merupakan forum regulator yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan, sedangkan Danantara adalah pengelola investasi yang memiliki kepentingan bisnis. 

“Ketika pelaku investasi ikut berada dalam forum yang membahas informasi paling sensitif mengenai kondisi sistem keuangan, potensi konflik kepentingan menjadi sulit dihindari,” kata Yusuf ketika dihubungi, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, informasi yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan stabilitas berisiko menimbulkan persoalan tata kelola ketika secara bersamaan diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan investasi.

(lav)

No more pages