Logo Bloomberg Technoz

Ekspor Logam Tertahan Uji LTJ

Dalam kesempatan itu, Yuliot menyatakan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) sedang mengkoordinasikan terkendalanya ekspor nickel pig iron (NPI) hingga alumina gegara pemeriksaaan LTJ dan unsur radioaktif.

Terkait itu, dia juga menegaskan Kementerian ESDM sedang mengkaji kadar maksimum unsur LTJ dalam produk olahan tambang yang nantinya dilarang diekspor. “Lagi dikaji,” tegas Yuliot.

Sebelumnya, Kepala Badan Industri Mineral (BIM) Brian Yuliarto mengonfirmasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan otoritas lainnya untuk mengatur tata niaga ekspor LTJ.

“Iya, kita sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan sebagainya [untuk mengatur tata niaga ekspor LTJ],” kata Brian kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/7/2026).

Adapun, Kantor Staf Presiden (KSP) kemarin menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis dan LTJ, yang dihadiri perwakilan kementerian/lembaga (K/L), BUMN dan BUMD, aparat penegak hukum, serta asosiasi pelaku usaha terkait.

Usai rapat, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan terdapat kekosongan aturan terkait dengan kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis yang diekspor.

Untuk itu, dia menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menghambat ekspor mineral kritis sebab tidak terdapat aturan yang dilanggar.

Dia mengungkapkan bakal terdapat pedoman ihwal batasan maksimal kandungan LTJ sebagai komoditas logam ikutan, sehingga praktik dugaan ekspor LTJ ilegal dapat dihindari.

“Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung melalui tayangan resmi KSP, Senin (27/7/2026).

“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.

Dudung menambahkan bahwa ekspor logam unggulan—termasuk alumina dan NPI — yang tertunda gegara pemeriksaan kandungan LTJ dan unsur radioaktif sudah dapat berjalan secara normal.

“Banyak kapal yang tertahan karena memang satu, karena kekakuan aturan, karena tumpang tindih, karena keragu-raguan. Ketiga, karena rasa ketakutan juga dari pelaku usaha. Nah, ini yang jangan sampai terjadi. Program KSP mendekat, kita selesaikan dan kita tuntas,” ujar Dudung.

Shanghai Metals Market (SMM) dalam catatannya mengungkapkan dalam rapat koordinasi tersebut, memutuskan bahwa pemerintah bakal menyusun aturan terkait tata niaga LTJ.

Aturan tersebut bakal mengatur definisi LTJ, ambang batas kandungan LTJ, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor.

“Dalam rapat antarkementerian pada 21 Juli, para pejabat sepakat bahwa peraturan yang mengatur mineral REE terkait, termasuk definisi, ambang batas konsentrasi minimum, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor, masih dalam tahap penyusunan,” tulis SMM.

Adapun, rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta perwakilan Danantara.

Selain itu, turut hadir PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), PT Sucofindo, PT Timah, PT Surveyor Indonesia, Badan Industri Mineral, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.

“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.

Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral kritis lain dan produk sampingan timah.

Antara lain; bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih torium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, bijih kobalt, hingga telurium dioksida

Berikut rincian daftar 17 unsur LTJ dan satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:

Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)

(azr/ros)

No more pages