Logo Bloomberg Technoz

1. Inpres Jadi Dasar Penugasan Agrinas
Rantai kewenangan proyek koperasi dimulai dari terbitnya Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 17 Tahun 2025 pada 22 Oktober 2025. Dalam beleid tersebut, Presiden menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan penyediaan kelengkapan Kopdes Merah Putih. 

Inpres tersebut juga memberikan ruang bagi perusahaan pelat merah itu untuk melaksanakan pembangunan melalui mekanisme swakelola maupun penyedia. Pemilihan penyedian dapat dilakukan melalui metode penunjukan langsung dengan skema padat karya sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota dalam Konferensi Pers (Selasa/24/2/2026) (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu)

2. Koordinasi Kemenko Pangan dan Kementerian Koperasi (Kemenkop)
Di sisi lain, beleid ini juga mempertegas koordinasi kepada dua lembaga terkait pembentukan Kopdes Merah Putih ini yaitu, Kemenko Pangan dan Kementerian Koperasi (Kemenkop). 

Jelasnya, kedua kementeriaan tersebut diminta untuk melaksanakan dan koordinasi serta pengendalian penyelesaian hambatan dalam kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih. 

3. Kemenkop Pemberi Penugasan dan Pengawas
Penugasan tersebut kemudian dipertegas melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Dalam PKS itu, Agrinas diwajibkan membangun gerai, pergudangan, dan menyediakan kelengkapan Kopdes Merah Putih sesuai standar, arahan, dan jadwal yang ditetapkan Kementerian Koperasi (sebagai pihak pertama). 

Agrinas juga berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan proyek secara berkala kepada kementerian tersebut. Di sisi lain, Kementerian Koperasi memberikan dukungan kebijakan dan pendampingan selama pelaksanaan proyek berlangsung.

4. Agrinas Gandeng TNI 
Adapun dalam tahapan pelaksanaannya, Agrinas kemudian menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan TNI yang ditandatangani pada 11 Oktober 2025. 

Mobil pikap Mahindra yang digunakan untuk Koperasi Desa terparkiri di kantor Agrinas Pangan di Jakarta, Jumat (6/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)


Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup pembangunan fisik, tetapi juga survei dan validasi lokasi, sosialisasi kepada masyarakat, mobilisasi tenaga kerja dan pemasok bahan bangunan lokal, distribusi logistik, pengawasan pembangunan, hingga pengamanan kegiatan di lapangan. Pelibatan TNI ini  menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembangunan Kopdes secara serentak di berbagai daerah.

5. Pengadaan Jadi Tanggung Jawab Agrinas
Dengan demikian, lewat rangkaian aturan tersebut secara tak langsung  menjelaskan mengapa polemik mengenai pengadaan mobil pikap, kipas angin maupun perlengkapan operasional lainnya mengarah kepada Agrinas.

Berdasarkan Inpres dan PKS dengan Kementerian Koperasi, perusahaan tersebut memang memegang mandat untuk menyediakan kelengkapan KDKMP sebagai bagian dari pembangunan fisik. 

Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota yang belum lama ini yang membeberkan pihaknya telah melakukan pengadaan sebanyak 26 barang untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih, mulai dari mobil pikap, truk, motor tiga roda, sistem Point of Sales (POS), digitalisasi sistem, CCTV, hingga pendingin ruangan (AC). 

6. Kemenkeu Siapkan Skema Pembiayaan
Sementara itu, dari sisi pendanaan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan pembiayaan proyek Kopdes dilakukan melalui fasilitas kredit perbankan. 

Pemerintah kemudian membayar angsuran pinjaman tersebut secara bertahap melalui skema yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.

Dalam pasal 2 ayat (2), setiap unit Kopdes Merah Putih dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Kredit diberikan dengan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dan jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.

Regulasi itu juga memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (grace period) pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan.

Selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa.

Dengan demikian, peran masing-masing lembaga dalam proyek ini telah  terbagi cukup jelas. Peran Agrinas untuk melaksanakan pembangunan fisik sekaligus pengadaan barang, sementara Kementerian Keuangan menyiapkan mekanisme pembiayaan dan pembayaran cicilan proyek Kopdes Merah Putih.

(ain)

No more pages