Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, PT Kolaka Green Energy melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan proyek transmisi dan gardu induk 220 kilovolt (kV) pada 18 Desember 2025.

Infrastruktur jaringan listrik tersebut berada di Kawasan Industri Pomalaa (IPIP), salah satu sentra pabrik pemurnian dan pengolahan nikel di Indonesia.

Di sisi lain, PT PLN Batam tercatat mengelola sejumlah pembankgit antara lain; pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) Baloi, PLTD Batu Ampar Baru I, PLTD Batu Ampar Baru II, PLTD Batu Ampar Lama, PLTD Tanjung Sengkuang.

Tarif Listrik Umum

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengumumkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) kuartal III-2026 atau periode Juli—September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tak mengalami kenaikan.

Bahlil menjelaskan penetapan tarif tenaga listrik kuartal III-2026 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32/US$, Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$96,12/barel, inflasi sebesar 0,21%, serta harga batu bara senilai US$70/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) sektor pembangkit listrik.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, ICP, inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Bahlil menegaskan bahwa berdasarkan formula penyesuaian tarif, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.

(azr/wdh)

No more pages