“Perlu dipertegas bahwa yang dimaksud dengan LNG US$13/MMBtu itu adalah harga gas bumi berasal dari LNG ke pabrik konsumen,” ungkapnya.
Meskipun asosiasi memberikan apresiasi tinggi, FIPGB mengingatkan bahwa kunci utama dari kebijakan ini berada pada aspek eksekusi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) alias PGN.
"Asosiasi mengapresiasi penurunan harga ini. Namun, yang perlu dikontrol ketat sekarang adalah pelaksanaan riil oleh PGN di lapangan," tegasnya.
Gelisah HGBT
Selain menyoroti harga gas LNG, FIPGB juga menyuarakan kegelisahan pelaku industri terkait dengan implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang menggunakan gas pipa.
Industri mendesak pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 250.K/2026.
FIPGB meminta komitmen tegas dari PGN agar pasokan gas murah untuk industri tidak tersendat dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
"Permintaan industri adalah penegakan implementasi Kepmen ESDM 250.K/2026. Dalam hal ini, kami meminta realisasi pasokan HGBT oleh PGN minimal mencapai 80% dari total volume yang tercantum dalam Kepmen tersebut," tutup Yustinus.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan harga LNG untuk industri diturunkan menjadi US$13/MMBtu dari harga di pasaran saat ini di rentang US$20—US$23 per MMBtu.
Hal itu dilakukan sesuai pemerintah terus menerima masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja ihwal kenaikan harga gas industri dalam skema HGBT yang ditengarai menekan kinerja manufaktur dan rawan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).
Masukan dari pelaku industri, lanjut Bahlil, adalah agar harga gas alam khusus untuk pengguna industri diturunkan menjadi US$15—US$16 per MMBtu.
“Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturunkan menjadi US$13/MMBtu,” tegasnya.
“Jadi, LNG industri kita putuskan US$13/MMBtu.”
Bahlil mengelaborasi kenaikan harga sebelumnya terjadi akibat gas pipa yang semestinya disalurkan ke industri terpaksa beralih menggunakan regasifikasi LNG yang diambil dari daerah-daerah yang kelebihan pasokan seperti di wilayah Papua dan Kalimantan.
Regasifikasi tersebut menimbulkan biaya transportasi untuk penyaluran gas ke pengguna di basis-basis industri Indonesia barat.
Di sisi lain, sumur-sumur gas yang berada di wilayah Indonesia barat mengalami penurunan produksi siap jual atau lifting.
“Gas itu kita tidak impor. Gas ada, tetapi LNG [bukan gas pipa],” jelasnya.
“Sekarang yang terjadi penurunan dari sumur-sumur di Jawa Barat yang cover [kawasan industri di] DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah; maka [gas untuk industri] memakai LNG.”
Bahlil juga mengaku dalam 10 hari terakhir pihaknya telah berkoordinasi dengan para pelaku industri, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta PT Pertamina (Persero), untuk mencari langkah-langkah solutif mengatasi kenaikan harga gas tersebut.
“Kami berpandangan [untuk] memastikan kelanjutan lapangan pekerjaan, dan menindaklanjuti pikiran tersebut, maka untuk gas; kita tau [harganya] sedang melambung,” kata Bahlil.
“[Harga gas] kita bagi menjadi tiga. Untuk HGBT [yang menggunakan gas pipa] tetap di US$6,5/MMBtu. Sekali lagi HGBT tetap US$6,5—US$7/MMBtu. Untuk gas pipa yang sumurnya di Jawa, harganya US$9,6/MMBtu,” ujarnya.
(wdh)





























