Menurut Edwin, selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan lemahnya proses validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim, dimana berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.
"Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat," ujarnya.
Selain meningkatkan keamanan, pemerintah menilai registrasi biometrik akan memperbaiki kualitas basis data pelanggan operator seluler sehingga penggunaan kartu SIM ilegal dapat ditekan dan investasi jaringan menjadi lebih efisien.
Komdigi lantas memastikan bahwa penerapan registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi, dimana data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.
"Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan," ujarnya.
Sistem registrasi tersebut juga diklaim kembali menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Edwin menyampaikan, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan sejak awal 2026. Berdasarkan hasil uji coba, proses registrasi dinilai lebih efisien, aman, serta mampu meningkatkan validitas data pelanggan.
Selain berlaku untuk nomor baru, pemerintah juga mendorong pelanggan lama yang telah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 agar melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
Menyisakan Biaya Eksta
Implementasi registrasi biometrik untuk kartu SIM baru melahirkan polemtik baru, dimana biaya verifikasi dinilai lebih mahal dibandingkan proses yang selama ini berjalan, disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys
"ATSI telah melakukan upaya untuk menghadap ke beberapa kementerian terkait, yaitu Kemkomdigi [Kementerian Komunikasi dan Digital], Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri], dan Kemenkeu [Kementerian Keuangan], untuk mendiskusikan biaya validasi yang tiga kali lebih besar dari model registrasi sebelumnya,” urai Merza.
Diskusi untuk mencari solusi terus berlangsung, termasuk antar kementerian. Hal ini penting mengingat penerapan verifikasi biometrik berpotensi menambah beban biaya operasional operator telekomunikasi.
kejahatan siber. Meski memperkuat validitas identitas pelanggan, pelaku penipuan digital dapat terus mencari cara, memanfaatkan berbagai modus, mulai dari kebocoran data hingga rekayasa sosial, kata Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi.
Ia juga menyoroti kebijakan tersebut saat ini baru diwajibkan bagi pelanggan baru. Dengan cakupan yang masih terbatas, dampaknya terhadap pembersihan data pelanggan maupun penurunan kejahatan digital diperkirakan belum akan signifikan dalam waktu dekat.
(wep)






























