Tungkot membeberkan ada dua alasan utama mengapa pemerintah tetap membutuhkan waktu jeda selama tiga bulan sebelum B50 diimplementasikan secara penuh di pasar.
"Ini untuk tujuan dua hal, yakni; menghabiskan stok B40 sebelumnya di sepanjang rantai pasok dan mempersiapkan produksi dan distribusi B50 masuk ke rantai pasok. Jadi masa transisi tiga bulan cukuplah," jelasnya.
Rantai Pasok
Kendati optimistis, PASPI tetap memberikan catatan kritis agar implementasi B50 berjalan tanpa hambatan.
Tungkot mengingatkan bahwa program ini melibatkan rantai pasok yang sangat panjang dan kompleks, mulai dari tandan buah segar (TBS) di tingkat petani, pabrik kelapa sawit (PKS), kilang atau pabrik biodiesel, depo Pertamina, hingga berakhir di SPBU.
Dia meminta para pengelola untuk melihat tata kelola ini secara utuh dan terintegrasi dari hulu ke hilir. Apalagi, gangguan kecil di satu titik saja bisa melumpuhkan seluruh sistem distribusi.
"Gangguan yang terjadi pada hanya satu titik mata rantai saja, akan berdampak pada keseluruhan rantai pasok. Untuk itu, harus dihindari perubahan kebijakan yang tiba-tiba," tegas Tungkot.
Selain masalah teknis operasional, Tungkot juga mewanti-wanti pemerintah terkait dengan dinamika pasar global. Tren penurunan harga minyak bumi dunia saat ini diprediksi akan menjadi tantangan baru, khususnya bagi pos anggaran subsidi.
"Dengan menurunnya harga minyak bumi dunia, akan muncul tantangan baru terkait pembiayaan subsidi biodiesel. Ini harus diantisipasi sejak dini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan terdapat tahap transisi yang memperbolehkan biodiesel B40 masih dipasarkan selama tiga bulan, meskipun implementasi B50 tetap diberlakukan per 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan masa transisi tersebut ditetapkan agar seluruh pihak dapat melakukan penyesuaian peningkatan campuran fatty acid methyl ester (FAME) ke dalam solar dari 40% ke 50%.
“Jadi, artinya kan masih ada sisa-sisa B40 itu dihabiskan dahulu, diberi waktu sampai dengan tiga bulan jadi penyesuaiannya hingga menjadi 100% pemulihan ke B50,” kata Laode kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/6/2026).
Dia juga memastikan formula harga jual solar dengan campuran FAME 50% tetap serupa dengan B40.
“Iya, sama. Kan hitungannya kan diesel, kayak harga solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada. Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan,” ungkapnya.
Dia juga memastikan spesifikasi solar B50 tetap serupa dengan B40, hanya berbeda pada tingkat campuran bahan bakar nabati (BBN).
Sebelumnya, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi mengumumkan alokasi biodiesel yang ditetapkan untuk tahun ini naik 12,5% menjadi 17,6 juta kiloliter (kl) dari alokasi awal sebesar 15,64 juta kl, sebab program B50 bakal diterapkan 1 Juli 2026.
“Untuk sektor biodiesel ini nanti per Juli, per 1 Juli akan bertambah menjadi 50%. Di sini kita memprediksi total awal untuk serapan dari B40 sampai dengan Desember, tadinya kita terbitkan 15,646.372 kl, dan ini proyeksi untuk total alokasi sampai dengan Desember nanti sedikit naik, jadi menjadi 17.602.168 kl,” kata Eniya dalam RDP di Komisi XII, Kamis (4/6/2026).
Eniya menjelaskan hingga April 2026, dari total alokasi awal sebesar 15.643.362 kl sudah terealisasi sebesar 29,51% atau sebesar 4.617.467 kl.
Dari besaran itu, 2.383.678 kl terealisasi untuk sektor public service obligation (PSO) dan 2.33.789 kl terealisasi untuk sektor non-PSO.
“Dan alokasi PSO dan non-PSO akan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, disalurkan insentif untuk yang sektor PSO saja."
Dalam kesempatan itu, dia juga memproyeksi program B50 bakal menghemat devisa Rp157,28 triliun. Lalu, meningkatkan nilai tambah CPO hingga Rp24,68 triliun.
Untuk diketahui, dalam program mandatori biodiesel di Indonesia, sektor konsumen yang dapat menggunakan bahan bakar solar campuran minyak sawit atau CPO ini dibagi menjadi dua kategori yaitu PSO dan non-PSO.
Sektor PSO mencakup kendaraan atau angkutan yang melayani kepentingan publik seperti kendaraan transportasi umum, angkutan barang tertentu, nelayan, serta kendaraan roda dua atau empat milik pribadi yang mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (seperti solar/biosolar yang disubsidi).
Pada sektor PSO ini, selisih harga antara solar fosil murni dan harga indeks pasar (HIP) biodiesel ditutup oleh insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar harganya tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Sebaliknya, sektor non-PSO mencakup sektor industri komersial, termasuk pertambangan, perkebunan besar, angkutan alat berat, serta kendaraan pribadi mewah yang menggunakan BBM nonsubsidi (seperti Dexlite atau Pertamina Dex).
Meskipun kendaraan non-PSO ini tetap diwajibkan menggunakan campuran biodiesel sesuai regulasi yang berlaku, mereka tidak mendapatkan subsidi atau insentif harga dari pemerintah, sehingga konsumen di sektor ini harus membayar penuh harga pasar komersial dari bahan bakar tersebut.
(smr/wdh)




























