Logo Bloomberg Technoz

“Jadi seperti yang disampaikan Pak Menteri kemarin, komponen penurunannya itu dari hulu ke hilirnya akan ada penyesuaian. Dari pusatnya, dari KKKS [kontraktor kontrak kerja sama], kemudian dari PGN, dan dari hilirnya juga. Sudah disepakati bersama,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penurunan harga LNG untuk industri menjadi US$13/MMBtu tidak berlaku untuk kebutuhan pembangkit listrik.

Enggak, kalau [harga] LNG untuk pembangkit biasa saja,” ungkap Bahlil kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Untuk diketahui, LNG digunakan sebagai bahan bakar utama pada pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU), dan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG).

Bahlil menjelaskan penurunan harga LNG industri dari sebelumnya sempat mencapai US$23/MMBtu menjadi US$13/MMBtu dilakukan melalui pembagian beban biaya di seluruh rantai pasok, mulai dari pemerintah, KKKS, hingga PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN.

“Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah, dari hulunya, itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilirnya juga, kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kita minta turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan,” kata Bahlil.

Adapun, Bahlil memaparkan bahwa tata niaga gas di Indonesia saat ini sejatinya telah terbagi ke dalam tiga skema harga.

Skema pertama adalah Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6,5 hingga US$7 per MMBtu yang disubsidi negara untuk tujuh sektor industri khusus yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.

Skema kedua menyasar industri pengguna pipa komersial atau gas pipa. Lalu, skema ketiga untuk pengguna LNG.

"[Isu] yang terjadi kenaikan itu, yang cukup signifikan itulah LNG. Dari harga US$13—US$14 per MMBtu sampai US$23/MMBtu. Itu yang kemudian pemerintah ikut mengambil bagian tanggung jawab dengan hulu migas,” ungkap Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil ini menegaskan bahwa intervensi penurunan harga gas cair menjadi US$13/MMBtu ini difokuskan penuh untuk menjaga struktur biaya sektor riil yang memproduksi barang jadi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan bahwa daya saing industri nasional ditentukan oleh sekitar 15 faktor penentu, salah satunya adalah biaya yang kompetitif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, porsi bahan bakar termasuk gas, pelumas, dan tenaga listrik dalam komponen biaya input untuk proses produksi pada sektor industri adalah sekitar 6,35%.

Komponen terbesar dalam struktur biaya produksi sektor industri adalah bahan baku dan penolong yaitu antara 64,60%—96,76%, atau tergantung jenis industrinya.

Komaidi menambahkan tidak semua jenis industri yang telah diberikan fasilitas HGBT merupakan industri dengan porsi biaya gas yang cukup besar dalam struktur biaya input produksinya.

Porsi biaya gas dalam struktur biaya input produksi industri oleokimia, industri sarung tangan karet, dan industri kaca masing-masing sekitar 3,30%, 7%—14%, dan 16%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022, komponen harga gas berbasis LNG akan meliputi tambahan biaya untuk pengangkutan (shipping), penyimpanan (storage), regasifikasi serta perbedaan harga beli gas di tingkat hulu.

Adapun, pemerintah mematok HGBT hanya sekitar US$6,5—US$7 per MMBtu untuk 7 sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Amanat itu tertuang dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu.

(azr/wdh)

No more pages