Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan ekspor pangan Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Sebagai otoritas nasional (National Competent Authority) untuk ekspor pangan komoditas ikan, daging, unggas, dan produk olahannya ke Arab Saudi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan pengawasan keamanan pangan terus diperkuat agar seluruh produk ekspor memenuhi standar negara tujuan.
Sebelumnya, Arab Saudi menangguhkan ekspor udang dari UD Jinawi Luhur, PT Legong Bali Nusantara, PT Muria Bahari Indonesia, dan PT Sekar Laut.
Penangguhan tersebut menyusul penerbitan import alert 99-52 oleh United States Food and Drug Administration (US FDA) pada akhir Oktober 2025 setelah ditemukannya residu radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang dan rempah asal Indonesia.
Sebagai langkah kehati-hatian, SFDA dan sejumlah otoritas keamanan pangan negara mitra menjadikan peringatan dari US FDA sebagai dasar pemberlakuan penangguhan sementara terhadap produk dari wilayah yang sama.
Menyikapi hal itu, pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cs-137 yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengusut sumber kontaminasi, mengendalikan pencemaran, serta memastikan keamanan rantai pasok.
Satgas juga memperkuat pengendalian melalui penerapan sertifikasi dan pemindaian radiasi terhadap produk sebelum diekspor. Langkah tersebut dinilai efektif setelah diverifikasi langsung melalui inspeksi (on-site inspection) oleh US FDA, yang kemudian menjadi dasar meningkatnya kembali kepercayaan negara-negara mitra terhadap produk Indonesia.
(dec)




























