“Kenapa tetap PHK, sedangkan harga gas sudah turun sangat-sangat signifikan? Buat saya, pertanyaan besarnya 'masalah kamu apalagi nih sekarang?',” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Andi juga menyatakan kebijakan pemerintah menurunkan harga LNG hasil regasifikasi yang disalurkan melalui pipa menjadi US$13/MMBtu bakal menggairahkan industri.
Dia menyatakan kebijakan tersebut mencegah terjadinya gelombang PHK, yang sebelumnya berpotensi dialami oleh 55.000 buruh yang bekerja di sektor industri penerima gas pipa seharga US$7/MMBtu dalam program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
"Karena dampak besar kenaikan harga gas industri yang sangat-sangat luar biasa itu, mengancam langsung anggota kami. Khususnya KSPSI Pimpinan Andi Gani Indonesia, setelah kami hitung 55.000 [buruh] yang akan terdampak PHK," kata Andi.
Sebelumnya, polemik kenaikan harga gas industri ini telah mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSPSI di Jakarta, Dasco bahkan langsung menghubungi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di hadapan peserta rapat.
Dalam percakapan tersebut, Dasco menyampaikan persoalan gas industri telah menjadi isu serius yang memengaruhi berbagai sektor usaha.
“Saya tadi ditanyakan mengenai masalah gas industri. Persoalan ini sudah menjadi perhatian,” kata Dasco.
Menanggapi hal itu, Simon menyatakan Pertamina akan segera berkoordinasi dengan PGN untuk mencari solusi.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan PGN dan berkomitmen melakukan penyesuaian agar persoalan ini dapat diselesaikan,” ujarnya.
Dasco juga mengungkapkan adanya ancaman terhadap sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, potensi PHK akibat tekanan biaya gas dapat mencapai sekitar 55.000 pekerja di sejumlah pabrik keramik di wilayah Bekasi.
Sekadar catatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kemarin mengumumkan harga LNG untuk industri diturunkan menjadi US$13/MMBtu dari harga di pasaran saat ini di rentang US$20—US$23 per MMBtu.
Hal itu dilakukan sesuai pemerintah terus menerima masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja ihwal kenaikan harga gas industri dalam skema HGBT, yang ditengarai menekan kinerja manufaktur dan rawan memicu gelombang PHK.
“Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).
Adapun, pemerintah mematok HGBT hanya sekitar US$6,5—US$7 per MMBtu untuk 7 sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Amanat itu tertuang dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu.
(azr/wdh)





























