“Gas pipa HGBT kini hanya menutup sekitar 27,5% alokasi, dengan realisasi yang anjlok ke 46% pada awal 2026. Sisanya harus dibeli dalam bentuk LNG yang harganya mendekati US$15—US$20/MMBtu,” jelasnya.
Akibat ketergantungan pada LNG komersial tersebut, lanjutnya, rata-rata harga campuran (blended price) yang ditanggung oleh pabrik saat ini melambung hingga sekitar US$15/MMBtu.
Menurut Yayan, mempertahankan perdebatan pada angka US$7/MMBtu dalam HGBT yang berbasis gas pipa sudah tidak lagi menyentuh akar permasalahan yang dihadapi industri pengguna.
“Jadi, angka US$7 itu makin menggambarkan harga di atas kertas, bukan harga campuran [blended] yang dihadapi pabrik di lapangan yang mencapai sekitar US$15. Pertanyaan kebijakan yang tepat bukan lagi 'apakah harus mempertahankan US$7?', melainkan 'bagaimana harga efektif bisa mendarat di tingkat yang membuat industri bertahan?'," kata Yayan.
Adapun, pemerintah mematok HGBT hanya sekitar US$6,5—US$7 per MMBtu untuk 7 sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Amanat itu tertuang dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7 per MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5 per MMBtu.
Biaya Riil
Berdasarkan permodelan ekonomi yang dilakukannya, Yayan mengukur biaya riil yang harus ditanggung negara jika tetap memaksakan harga kaku US$7/MMBtu untuk seluruh permintaan industri pada 2026.
Pemerintah setidaknya harus menambal kekurangan pasokan pipa sebesar 152 billion british thermal unit per day (BBTUD) menggunakan LNG.
“Subsidi atas selisih harga LNG itu diperkirakan mencapai Rp7,2 triliun per tahun. Bahkan, bila selisih biaya keekonomian dikenakan pada seluruh volume HGBT, nilainya bisa membengkak menjadi sekitar Rp22,6 triliun per tahun,” urainya.
Angka tersebut menurutnya masih konsisten dengan kisaran historis beban fiskal sebesar Rp15 triliun hingga Rp25 triliun per tahun. Nilai ini setara dengan 0,2% hingga 0,7% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meskipun kapasitas fiskal pemerintah masih sanggup memikul beban tersebut, Yayan menegaskan implementasinya harus dievaluasi total agar tepat sasaran.
Dia mengkritik kebijakan saat ini yang dinilai terlalu menyamaratakan seluruh korporasi, tanpa melihat kontribusi nyatanya terhadap perekonomian domestik.
“Harga US$7 untuk semua tanpa pandang bulu—termasuk perusahaan yang mengekspor 90% produknya—bukanlah kebijakan yang efisien,” tegas Yayan.
Sebagai solusi ke depan, Yayan menyarankan pemerintah untuk tetap mempertahankan intervensi harga rendah, tetapi dengan skema yang lebih adaptif dan bersyarat.
“Kesimpulannya, pertahankan harga rendah tetapi berbasis kinerja, dan geser tuas kebijakannya dari angka US$7 yang kaku ke harga campuran [blended price] yang dikelola secara terukur,” terangnya.
Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, implementasi kebijakan HGBT dalam tingkat tertentu dan meminta pemasok gas untuk tidak melakukan penyesuaian harga gas yang diterima oleh industri non-HGBT akan sangat ditentukan oleh kemampuan kapasitas fiskal dalam APBN serta kapasitas keuangan badan usaha pemasok gas.
Komaidi menyitir kajian ReforMiner yang mengungkapkan bahwa daya saing industri nasional ditentukan oleh sekitar 15 faktor penentu, salah satunya adalah biaya yang kompetitif (cost competitiveness).
Adapun, harga gas adalah salah satu komponen untuk menurunkan biaya input produksi secara relatif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, porsi bahan bakar termasuk gas, pelumas, dan tenaga listrik dalam komponen biaya input untuk proses produksi pada sektor industri adalah sekitar 6,35%.
Komponen terbesar dalam struktur biaya produksi sektor industri adalah bahan baku dan penolong yaitu antara 64,60%—96,76%, atau tergantung jenis industrinya.
Komaidi menambahkan tidak semua jenis industri yang telah diberikan fasilitas HGBT merupakan industri dengan porsi biaya gas yang cukup besar dalam struktur biaya input produksinya.
Porsi biaya gas dalam struktur biaya input produksi industri oleokimia, industri sarung tangan karet, dan industri kaca masing-masing sekitar 3,30%, 7%—14%, dan 16%.
Mencermati kondisi tersebut, ReforMiner mendorong perbaikan dalam kebijakan harga gas nasional.
Misalnya dengan menambah pasokan gas pipa untuk mengurangi volume penggunaan LNG, melakukan evaluasi skala prioritas dalam alokasi penggunaan gas domestik, melakukan evaluasi dan rekonsiliasi alokasi HGBT agar lebih tepat sasaran, memberikan fleksibilitas kepada industri untuk menyesuaikan kebutuhan perusahaan dalam beberapa bulan ke depan sampai harga LNG kembali normal.
"Selain itu, menyesuaikan harga LNG ketika harga gas sumber [hulu] turun, sehingga manfaat penurunan harga dapat diteruskan kepada sektor industri pengguna gas," ungkap Komaidi.
(wdh)






























