Penurunan Biaya
Dengan penyesuaian kebijakan tersebut, lanjut Edy, rata-rata biaya gas industri keramik diperkirakan turun menjadi sekitar US$9,5—US$10 per MMBtu, atau setara sekitar 38%—40% dari total biaya produksi.
“Selain berpotensi menyelamatkan industri dari ancaman PHK [pemutusan hubungan kerja], Asaki menilai kebijakan ini juga akan memberikan efek berganda atau multiplier effect bagi perekonomian,” ucap dia.
Sekadar catatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan harga LNG untuk industri diturunkan menjadi US$13/MMBtu dari harga di pasaran saat ini di rentang US$20—US$23 per MMBtu.
Hal itu dilakukan sesuai pemerintah terus menerima masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja ihwal kenaikan harga gas industri dalam skema HGBT, yang ditengarai menekan kinerja manufaktur dan rawan memicu gelombang PHK.
“Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).
Masukan dari pelaku industri, lanjut Bahlil, adalah agar harga gas alam khusus untuk pengguna industri diturunkan menjadi US$15—US$16 per MMBtu.
“Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturunkan menjadi US$13/MMBtu,” tegasnya.
Bahlil mengelaborasi kenaikan harga sebelumnya terjadi akibat gas pipa yang semestinya disalurkan ke industri terpaksa beralih menggunakan regasifikasi LNG yang diambil dari daerah-daerah yang kelebihan pasokan seperti di wilayah Papua dan Kalimantan.
Regasifikasi tersebut menimbulkan biaya transportasi untuk penyaluran gas ke pengguna di basis-basis industri Indonesia barat.
Di sisi lain, sumur-sumur gas yang berada di wilayah Indonesia barat mengalami penurunan produksi siap jual atau lifting.
“Gas itu kita tidak impor. Gas ada, tetapi LNG [bukan gas pipa],” jelasnya.
“Sekarang yang terjadi penurunan dari sumur-sumur di Jawa Barat yang cover [kawasan industri di] DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah; maka [gas untuk industri] memakai LNG.”
Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) sebelumnya menyebut harga gas industri melalui kebijakan HGBT kini menembus US$20/MMBtu, atau 285,71% lebih tinggi dari ketetapan senilai US$7/MMBtu.
Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan menjelaskan alokasi pasokan gas bumi yang dibayar dengan harga US$7/MMBtu atau Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) hanya berlaku untuk 27,5% dari total alokasi gas industri.
“Kebijakan HGBT [menggunakan gas pipa] yang senilai US$7/MMBtu hanya untuk pemakaian 27,5% dari volume alokasi konsumsi pada Juni, sedangkan sisanya atau 62,5% kena harga US$20/MMBtu [karena memakai regasifikasi LNG],” ungkap Yustinus saat dihubungi, Jumat (26/6/2026).
Yustinus menambahkan, dengan peningkatan harga yang signifikan ini, harga rerata gas industri menjadi sekitar US$15/MMBtu atau lebih tinggi dari 200% ketetapan HGBT yang ditetapkan pemerintah.
Adapun, pemerintah mematok HGBT hanya sekitar US$6,5—US$7 per MMBtu untuk 7 sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Amanat itu tertuang dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu.
(azr/wdh)





























