“Jadi, LNG industri kita putuskan US$13/MMBtu.”
Gangguan Produksi
Bahlil mengelaborasi kenaikan harga sebelumnya terjadi akibat gas pipa yang semestinya disalurkan ke industri terpaksa beralih menggunakan regasifikasi LNG yang diambil dari daerah-daerah yang kelebihan pasokan seperti di wilayah Papua dan Kalimantan.
Regasifikasi tersebut menimbulkan biaya transportasi untuk penyaluran gas ke pengguna di basis-basis industri Indonesia barat.
Di sisi lain, sumur-sumur gas yang berada di wilayah Indonesia barat mengalami penurunan produksi siap jual atau lifting.
“Gas itu kita tidak impor. Gas ada, tetapi LNG [bukan gas pipa],” jelasnya.
“Sekarang yang terjadi penurunan dari sumur-sumur di Jawa Barat yang cover [kawasan industri di] DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah; maka [gas untuk industri] memakai LNG.”
Bahlil mengaku dalam 10 hari terakhir pihaknya telah berkoordinasi dengan para pelaku industri, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta PT Pertamina (Persero), untuk mencari langkah-langkah solutif mengatasi kenaikan harga gas tersebut.
“Kami berpandangan [untuk] memastikan kelanjutan lapangan pekerjaan, dan menindaklanjuti pikiran tersebut, maka untuk gas; kita tau [harganya] sedang melambung,” kata Bahlil.
“[Harga gas] kita bagi menjadi tiga. Untuk HGBT [yang menggunakan gas pipa] tetap di US$6,5/MMBtu. Sekali lagi HGBT tetap US$6,5—US$7/MMBtu. Untuk gas pipa yang sumurnya di Jawa, harganya US$9,6/MMBtu,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik kenaikan harga gas industri ini telah mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Dasco bahkan langsung menghubungi Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri di hadapan peserta rapat.
Dalam percakapan tersebut, Dasco menyampaikan persoalan gas industri telah menjadi isu serius yang memengaruhi berbagai sektor usaha.
“Saya tadi ditanyakan mengenai masalah gas industri. Persoalan ini sudah menjadi perhatian,” kata Dasco.
Menanggapi hal itu, Simon menyatakan Pertamina akan segera berkoordinasi dengan PGN untuk mencari solusi.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan PGN dan berkomitmen melakukan penyesuaian agar persoalan ini dapat diselesaikan,” ujarnya.
Dasco juga mengungkapkan adanya ancaman terhadap sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, potensi PHK akibat tekanan biaya gas dapat mencapai sekitar 55.000 pekerja di sejumlah pabrik keramik di wilayah Bekasi.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan harga gas industri mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya sekitar US$6 menjadi US$23/MMBtu.
Menurutnya, dampak kenaikan tersebut mulai terasa di sektor industri keramik. Beberapa perusahaan disebut sudah mengalami tekanan berat.
“Dua pabrik besar anggota kami di Bekasi sudah tutup. Granito, Milan Keramik, dan Mulia Keramik juga terancam akibat persoalan gas industri. Ini sangat berbahaya,” kata Andi.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia juga memastikan akan menghitung ulang formulasi HGBT untuk industri.
Dalam kaitan itu, dia juga mengaku telah bertemu dengan kalangan asosiasi dan pelaku industri untuk mencari formulasi HGBT agar harga gas untuk industri dapat tetap terjangkau.
“Namun, juga tidak bisa terlalu dengan harga yang mereka inginkan. Sekarang lagi kita mencari formulasi ya,” kata Bahlil dalam agenda Seminar Nasional Kajian Tengah Tahun Indef 2026, Kamis (25/6/2026).
Selain itu, Bahlil memastikan harga gas dalam program HGBT untuk pelaku Industri tidak akan mengalami kenaikan meskipun ada penurunan produksi di beberapa sumur minyak dan gas (migas) di Jawa Barat.
“Kalau HGBT enggak naik, tetapi kalau memang harganya dari LNG, pasti naik. Memang, [hal yang] kita lagi hitung sekarang adalah kapasitas daripada HGBT itu, karena kan di Jawa Barat itu ada beberapa penurunan [produksi] dari sumur-sumur [migas],” jelasnya.
Adapun, pemerintah mematok HGBT hanya sekitar US$6,5—US$7 per MMBtu untuk 7 sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Amanat itu tertuang dalam Kepmen ESDM No.76/2025. Dalam Kepmen tersebut, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan untuk bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu.
(wdh)




























