Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan harga khusus batu bara DMO atau domestic price obligation (DPO) ini pertama kali ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada Maret 2018 melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018.

Nominal DPO tidak mengalami perubahan sejak 2018 demi menjaga stabilitas tarif listrik nasional dan mengamankan pasokan energi dalam negeri.

Selain untuk sektor listrik, pemerintah juga menetapkan harga DMO batu bara untuk industri semen dan pupuk sebesar US$90/ton yang diatur sejak 2021 melalui Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 dan belum mengalami penyesuaian.

Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru saja menerbitkan beleid baru yang mengatur ihwal pencampuran atau blending batu bara untuk DMO.

Beleid itu adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6/2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Permen baru tersebut sekaligus merevisi aturan sebelumnya yaitu Permen ESDM No. 7/2025.

Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara untuk kebutuhan wajib pasok dalam negeri atau DMO sektor ketenagalistrikan dan industri dalam negeri.

Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan agar kegiatan usaha pertambangan batu bara dilakukan secara akuntabel guna menjaga kualitas batu bara dan penerimaan negara.

Dalam beleid terbaru, terdapat dua pasal baru yang disisipkan yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Pada intinya, saat ini penambang wajib mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM jika ingin melakukan pencampuran batu bara.

Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, penambang harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui sistem informasi.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, serta IUPK kelanjutan operasi kontrak tahap operasi produksi.

Sebelumnya, Bahlil sempat mengungkapkan bahwa produksi batu bara Indonesia mayoritas berkualitas sedang hingga rendah, sementara kualitas sedang hingga tinggi yang dibutuhkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) terbilang minim.

Dalam kaitan itu, Bahlil mengaku bakal mengatur teknis pencampuran batu bara agar ketersediaan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri melalui program DMO dapat memadai.

“Dari total produksi batu bara kita 100%, itu yang medium yang 5.000 [kkal/kg] ke atas, 5.800 sampai 6.322 [kkal/kg], itu tidak lebih dari 20%. [Sebanyak] 80%-nya itu yang medium ke bawah," kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2026).

"Nah, memang harus ada modifikasi. Modifikasi itu nanti kita akan atur secara baik ya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bahlil juga mengungkapkan PLN masih mengalami kekurangan pasokan batu bara sekitar 20 juta ton, dari total kebutuhan sebesar 154 juta ton.

Dia menyatakan Kementerian ESDM sudah menugaskan perusahaan batu bara untuk memasok batu bara sebesar 180—190 juta ton, namun PLN baru 134 juta ton batu bara yang telah diteken kontraknya.

Bahlil menegaskan batu bara yang masih dibutuhkan merupakan batu bara kualitas sedang yang dibutuhkan untuk proses pencampuran.

“Sebenarnya secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha 134 juta untuk satu tahun. Sekarang kan baru bulan 6, itu harusnya no issue. Ternyata yang PLN keluhkan itu atau PLN minta itu adalah kalori yang medium untuk blending,” tegasnya.

Kegiatan pertambangan PT Bukit Asam Tbk. (dok. PTBA)

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) menilai penguatan investasi fasilitas coal blending bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengamankan stok batu bara, khususnya guna memenuhi kewajiban DMO.

Hal ini sekaligus menjawab pernyataan Kementerian ESDM bahwa target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 akan dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton, lebih rendah dari target tahun lalu sebanyak 735 juta ton.

Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan upaya pengamanan DMO tidak cukup hanya mengandalkan pengaturan volume produksi, tetapi juga perlu memperhatikan sebaran dan kualitas batu bara nasional.

"Untuk memperkuat DMO, khususnya dalam mengamankan pasokan batu bara di dalam negeri, perlu diperkuat dengan coal blending," jelas Singgih saat dihubungi, medio Januari.

Menurutnya, pembangunan fasilitas coal blending tersebut dapat melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai sumber pendanaan.

Apalagi, menurutnya, selain berpotensi memberikan keuntungan, langkah tersebut dinilai mampu mengoptimalkan cadangan batu bara.

"Bujet pembangunan [fasilitas] coal blending, bisa saja dibangun Danantara. Mengingat selain mendapatkan keuntungan, mengoptimalkan cadangan batu bara dan sekaligus menjaga keamanan pasokan batu bara nasional," kata Singgih.

Singgih juga menambahkan peran Danantara dalam pengembangan coal blending juga dapat menjadi perpanjangan visi Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Untuk itu, dia menilai penetapan RKAB pertambangan selama tiga tahun lebih tepat dibandingkan dengan skema tahunan. 

Dengan memahami kondisi industri pertambangan, kebutuhan energi nasional, serta peta pasar ekspor, pemerintah dinilai dapat menyusun RKAB tiga tahunan yang tetap fleksibel melalui evaluasi setiap tahun.

"Dengan pelaku usaha pertambangan sebanyak 963, sangat tidak mudah mengelola RKAB dalam tahunan," tuturnya.

(wdh)

No more pages