Seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Penambahan investasi dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia memenuhi kewajiban sebagai negara anggota sekaligus memperkuat peran di lembaga keuangan multilateral.
"Penambahan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026," bunyi Pasal 3 ayat (5).
Merujuk Pasal 4 PMK tersebut, porsi investasi terbesar diberikan kepada Islamic Development Bank sebesar Rp1,69 triliun atau setara 75,86 juta Islamic Dinar dalam bentuk pembayaran tunai.
Dana itu digunakan untuk membayar kenaikan saham umum keempat, saham umum keenam, serta saham khusus di lembaga yang berkedudukan di Arab Saudi tersebut.
Pemerintah juga mengalokasikan Rp49,50 miliar atau setara US$3 juta dalam bentuk tunai kepada International Fund for Agricultural Development (IFAD). Dana tersebut digunakan untuk penambahan saham ke 13.
Sementara itu, International Development Association (IDA) menerima investasi sebesar Rp220,275 miliar atau setara US$13,35 juta. Dana itu digunakan untuk memenuhi penambahan saham ke 19, ke 20, dan ke 21.
Pelaksanaan investasi dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.
PMK tersebut juga mengatur nilai investasi berpeluang melebihi besaran yang telah ditetapkan apabila terjadi selisih kurs. Nilai investasi yang bersifat final akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah seluruh proses penambahan investasi selesai.
"Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan," bunyi Pasal 7 PMK 42/2026 tersebut.
(lav)


























