“Ada potensinya seperti itu, karena kemarin sudah diberikan arahan sama Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN-nya, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust, seperti itu. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya,” kata Laode kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/6/2026).
“Jadi, saat ini pun Kepmen HGBT-nya itu akan kita revisi sesuai arahan Pak Menteri,” tegas Laode.
Dalam kesempatan yang sama, Laode mengungkapkan baru saja melakukan rapat ihwal HGBT dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN.
Dia menyatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan produksi gas bumi di hulu dan kebutuhan industri.
Dia mengklaim Kementerian ESDM sudah mendapatkan gambaran utuh kebutuhan industri dan pasokan yang bisa dipasok dari sektor hulu.
“Jadi, jangan sudah terjadi kekurangan baru industrinya melakukan klaim bahwa 'Oh, ini kita kekurangan HGBT nih', padahal belum tentu seperti itu kenyataannya,” ujar Laode.
Dia turut mengungkapkan kenaikan harga gas bumi untuk sektor industri penerima HGBT disebabkan perusahaan tersebut harus memanfaatkan regasifikasi LNG.
Dia menyebut harga LNG turut dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak mentah, serta dinamika global. Apalagi, formula harga LNG memang sangat berkaitan dengan harga minyak mentah dunia.
“[Hal] yang pertama, kita perlu memahami bahwa kondisi saat itu kan, kondisi yang kita hadapi ini kan kondisi yang tidak biasa. Harga tiba-tiba crude-nya naik, sehingga yang lain pun harus disesuaikan. Semoga dengan kondisi yang makin kondusif, kita berharap ini kemudian penurunannya, akan ada penurunan dari harga seperti itu,” ujar Laode.
Sebelumnya, Bahlil memastikan bakal menghitung ulang formulasi HGBT untuk sektor industri prioritas.
Dalam kaitan itu, dia juga mengaku telah bertemu dengan kalangan asosiasi dan pelaku industri untuk mencari formulasi HGBT agar harga gas untuk industri dapat tetap terjangkau.
“Namun, juga tidak bisa terlalu dengan harga yang mereka inginkan. Sekarang lagi kita mencari formulasi ya,” kata Bahlil dalam agenda Seminar Nasional Kajian Tengah Tahun Indef 2026, Kamis (25/6/2026).
Selain itu, Bahlil memastikan harga gas dalam program HGBT untuk pelaku Industri tidak akan mengalami kenaikan meskipun ada penurunan produksi di beberapa sumur minyak dan gas (migas) di Jawa Barat.
“Kalau HGBT enggak naik, tetapi kalau memang harganya dari LNG, pasti naik. Memang, [hal yang] kita lagi hitung sekarang adalah kapasitas daripada HGBT itu, karena kan di Jawa Barat itu ada beberapa penurunan [produksi] dari sumur-sumur [migas],” jelasnya.
Sekadar catatan, Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto mengungkapkan pasokan gas dari PGN sepanjang Januari–Mei 2026 mengalami penurunan.
Dia menyebut, realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) tercatat hanya mencapai 47,5%, sehingga kebutuhan sisanya harus dipenuhi melalui regasifikasi LNG dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Menurut Edy, harga LNG regasifikasi saat ini mencapai sekitar US$20,5 per million british thermal unit (MMBtu).
Kondisi tersebut, lanjut dia, menyebabkan industri keramik harus menanggung biaya gas rata-rata sekitar US$15—US$16 per MMBtu atau hampir dua kali lipat dari HGBT yang ditetapkan sebesar US$7 per MMBtu.
“Daya saing industri akan terus tergerus dan utilisasi kapasitas produksi akan menurun,” ujar Edy dalam siaran pers.
Edy menambahkan informasi terbaru dari PGN menunjukkan AGIT pada Juni 2026 berpotensi turun hingga di bawah 30%.
Untuk diketahui, aturan HGBT saat ini berpedoman pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang menetapkan harga gas untuk bahan baku industri senilai US$6,5 per MMBtu dan gas untuk bahan bakar US$7 per MMBtu.
Adapun, sektor industri penerima manfaat HGBT a.l. pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
(azr/wdh)




























