Melalui prospektus tersebut, EMAS juga memperkenalkan profil bisnisnya kepada investor global dengan menonjolkan Pani Gold Mine di Gorontalo sebagai aset utama perseroan.
Perseroan menjelaskan, Pani Gold Mine merupakan tambang emas primer terbesar di Indonesia berdasarkan sumber daya dan cadangan mineral. Tambang tersebut telah memulai produksi emas perdana pada Februari 2026 dan penjualan emas pertama pada Maret 2026.
"Pada 2030, kami diperkirakan akan menjadi salah satu dari dua tambang emas primer terbesar di Asia berdasarkan produksi," demikian dikutip dari prospektus pada Rabu (17/6/2026).
Pani Gold Mine memiliki sumber daya sebesar 291,5 juta ton bijih dengan kandungan 7 juta ons emas dan cadangan sebesar 203,1 juta ton dengan kandungan 5,2 juta ons emas.
Perseroan menargetkan produksi puncak mencapai sekitar 545 ribu ons emas per tahun dengan estimasi umur tambang selama 15 tahun.
EMAS juga menyoroti efisiensi operasional tambang tersebut. Dengan rasio kupasan (strip ratio) rata-rata 0,7 kali, Pani Gold Mine disebut sebagai salah satu tambang terbuka dengan biaya operasional terendah di dunia.
Manajemen melibatkan UBS dan Citic Securities sebagai joint sponsors dari aksi korporasi ini. Pialang lain yang ikut serta di antaranya Morgan Stanley, HSBC, CICC hingga Macquarie.
Adapun, joint bookrunners dan joint lead managers turut diisi sejumlah bank investasi global seperti Credit Agricole, DBS, Mizuho, Nataxis, COBC, Societe Generale hingga UOBKayHian.
Sebagai bagian dari proses pencatatan saham di Hong Kong, sejumlah pemegang saham eksisting akan melepas sebagian kepemilikannya kepada investor global di antaranya, PT Bintang Delapan Harmoni (BDH), PT Deze Trading Indonesia (Delong), PT Nugraha Eka Kencana (NEK), PT Nusantara Indah Cemerlang (NIC), PT Unitras Kapital Indonesia (UKI), serta sejumlah investor individu dan institusi lainnya.
Untuk mendukung proses tersebut, pada 15 Juni 2026 EMAS menandatangani Akta Pemberian Kuasa dan Asistensi dengan masing-masing pemegang saham penjual.
Karena sebagian pihak yang terlibat merupakan pihak terafiliasi, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, langkah pencatatan saham di Hong Kong ini diharapkan dapat memperluas basis investor internasional sekaligus meningkatkan visibilitas Merdeka Gold Resources di pasar modal global, seiring dimulainya fase produksi komersial tambang emas Pani.
(cpa/naw)





























