Calon murid yang ingin mengikuti proses penerimaan perlu melalui tahapan berikut:
- Ajukan akun.
- Cek verifikasi akun.
- Melakukan pendaftaran melalui Dinas Pendidikan.
- Menunggu hasil seleksi.
Pendaftaran penerimaan murid baru dijadwalkan mulai 15 Juni 2026.
Syarat PMB Sekolah Swasta Gratis
Calon murid wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta yang diterbitkan paling lambat 15 Juni 2026.
- Memenuhi ketentuan usia sesuai jenjang pendidikan.
- Tidak terdaftar pada jenjang yang dituju di sekolah lain.
- Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sekolah tujuan.
- Mengikuti proses seleksi yang berlaku.
- Melakukan daftar ulang apabila dinyatakan diterima.
- Seluruh proses tidak dipungut biaya.
Cara Daftar PMB Sekolah Swasta Gratis
Pendaftaran dilakukan secara luring atau langsung ke sekolah tujuan dengan langkah berikut:
- Menyiapkan dokumen persyaratan seperti KK, ijazah atau SKL, identitas orang tua, rapor, dan dokumen pendukung lainnya.
- Mendaftar langsung ke salah satu dari 103 sekolah swasta gratis.
- Mengikuti prosedur pendaftaran yang berlaku di sekolah tujuan.
- Melakukan daftar ulang apabila diterima.
Pemprov DKI menegaskan bahwa calon murid yang tidak melakukan daftar ulang akan dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti SPMB sekolah negeri, SPMB Bersama, maupun PMB Sekolah Swasta Gratis pada tahun 2026 dan tahun berikutnya.
Daftar Sekolah Swasta Gratis di DKI Jakarta:
Wilayah Jakarta Barat
SMP
- SMP Muhammadiyah 32
- SMP Al Inayah
- SMP Al Hasanah
- SMP Cindera Mata Indah
- SMP Garuda
- SMP Melania I
- SMP Kembangan
SMA/SMK
- SMA Lamaholot
- SMAS Budi Murni 2
- SMAS YP BDN
- SMKAS Citra Utama
- SMKS Maarif Jakarta
- SMKS Permata Bunda
- SMKS Benteng Gading Jakarta
- SMKS Prima Wisata
- SMKS Al Hamdiyah
- SMKS Kebon Jeruk Jakarta
SLB
- SLB B-C Alfiany
- SLB C Bina Insan Kamil
- SLB B-C Kasih Bunda
Wilayah Jakarta Pusat
SMP
- SMP Triwibawa
- SMP Trisula Perwari 2
- SMP At-Taqwa
- SMP Strada Pelita Pejompongan
- SMP Islam Al-Ihsan
- SMP Paskalis 1
- SMP Islam Meranti
- SMP YWPM
- SMP PSKD 1
- SMP Muhammadiyah 16
SMA/SMK
- SMAS At-Taqwa Jakarta
- SMAS Taman Madya I Jakarta
- SMKS YP IPPI Petojo
- SMKS At-Taqwa Jakarta
- SMKS Taman Siswa 2
- SMK Katolik Sint Joseph
- SMK Al-Ihsan
SLB
- SLB BC Harapan Ibu
Wilayah Jakarta Selatan
SD
- SD Bhakti Luhur
SMP
- SMP Trisula Perwari I Jakarta
- SMP Yayasan Pendidikan Mulia
- SMP Teladan
- SMP Plus Khadijah Islamic School
- SMP Putra Satria
- SMP Al Falah
- SMP Perguruan Rakyat 02
- SMP Islam Terpadu Arrahman
- SMP PSKD IV Bulungan
- SMP Yapimda Jakarta
SMA/SMK
- SMA Plus Khadijah Islamic School
- SMKS PGRI 15 Jakarta
- SMKS YPK Kesatuan
- SMKS Cyber Media
- SMKS Bina Putra Jakarta
- SMK Gapura Merah Putri
- SMK Jagakarta
SLB
- SLB Khrisna Murti
- SLB B-C Sumber Budi
- SLB C Bhakti Luhur
- SLB Autis Mutiara
Wilayah Jakarta Timur
SMP
- SMP Al Wasliyah
- SMP Pembangunan
- SMP Taman Harapan
- SMP Yaspia
SMA/SMK
- SMA Budi Mulia Utama
- SMA Teladan 1 Jakarta
- SMAS Wijaya Kusuma
- SMAS Muhammadiyah 12 Jakarta
- SMKS Cahaya Sakti Jakarta
- SMKS Laboratorium Jakarta
- SMKS Bina Medika Jakarta
- SMKS Cipta Karya Jakarta
- SMK Bina Nusa Mandiri
- SMK PGRI 16 Jakarta
SLB
- SLB A&A+ (Ganda) Elsafan
- SLB C Sinar Kasih
- SLB Karya Mulya
- SLB B-C Bina Karya Insani
- SMP Era Pembangunan Umat
- SLB BC Abdi Pratama
- SLB C Surya Wiyata
- SLB C Frobel Montessori
- SLB B-C As-Syafiyah
Wilayah Jakarta Utara
SD
- SDS Bina Pusaka
SMP
- SMP Jayakarta
- SMP Darul Maarif
- SMP Sejahtera
- SMP YAKPI I DKI Jaya
- SMP Plus Al-Fudhola
- SMP Tugu Bhakti
- SMP Al-Irsyad Al-Islamiyah
- SMP Sari Putra
- SMP Fatahilah Jaya
SMA/SMK
- SMAS Gita Kirti 2
- SMAS Katolik Diakonia Jakarta
- SMAS Bunga Hati Bangsa
- SMAS Al Khairiyah Jakarta
- SMKS Raudhatul Jannatunnaim
- SMKS Al-Khairiyah Bahari
- SMKS Sari Putra
- SMKS Fajar Indah
- SMK Al-Muttaqin
SLB
- SLB B-C Cahaya Jakarta
Posko Pengaduan Disiapkan
Bagi masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyediakan posko PMB di seluruh sekolah negeri, posko PMB Suku Dinas Pendidikan, serta Kantor Dinas Pendidikan, baik secara daring maupun luring. Selain itu, seluruh proses PMB ditegaskan tidak dipungut biaya dan sekolah dilarang menerima pungutan dari orang tua maupun wali murid.
(dec)





























