“Potensi praktik ‘kotor’ akan selalu ada apalagi dengan ruang diskresi yang lebih besar dibanding mekanisme tender terbuka. Penunjukan langsung ini berpotensi [menimbulkan] risiko konflik kepentingan dan biaya tinggi,” kata Bisman ketika dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Bisman juga khawatir kebijakan tersebut bakal menimbulkan risiko hukum bagi pejabat pelaksana impor, sebab dengan praktik normal saja masih terdapat potensi munculnya masalah hukum.
Perkuat Parameter
Untuk itu, dia menyarankan agar parameter 'keadaan darurat' yang menjadikan impor bisa dilakukan tanpa tender harus diperkuat. Terlebih, kata Bisman, kondisi darurat tersebut bisa berbeda-beda pada masa mendatang.
“Jadi yang terpenting adalah keseimbangan antara kecepatan pengadaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta perlindungan hukum bagi para pelaksananya sepanjang telah dilakukan dengan benar,” tegas dia.
Untuk diketahui, BUMN di sektor migas saat ini dapat melakukan impor komoditas migas tanpa melakukan tender atau melalui penunjukan langsung; bahkan diperbolehkan melakukan pengadaan meski terdapat perbedaan harga.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.
Dalam Pasal 7 Ayat (3) beleid itu, dijelaskan dalam keadaan mendesak maka BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.
Adapun, impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan. Kemudian, pelaksanaan impor atas rencana kebutuhan tahunan dilakukan dengan persetujuan alokasi dari menteri.
Bahkan, jika kondisi pasar sedang berfluktuasi dan ketersediaan komoditas di pasar global terbatas, BUMN di sektor energi dapat melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak.
“Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri,” bunyi Pasal 7 Ayat (3) perpres itu.
Di sisi lain, ketika keadaan mendesak untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri, maka BUMN di sektor energi dan badan layanan umum (BLU) di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan sejumlah kriteria dan ditetapkan oleh menteri.
Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.
Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.
“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 Ayat (3).
Lebih lanjut, secara umum pengadaan impor dalam beleid tersebut dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri; hingga kerja sama antara badan usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
(azr/wdh)




























