Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan penyaluran BSU tahap baru pada 2026.
Syarat Penerima BSU 2026
Berikut sejumlah syarat penerima BSU berdasarkan ketentuan penyaluran sebelumnya:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
-
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan wilayah tertentu
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
-
Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Cara Cek Status Penerima BSU Pakai NIK
Pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker dengan langkah berikut:
-
Buka situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
-
Ketik kode keamanan atau captcha yang muncul
-
Klik tombol “Cek Status”
Sistem kemudian akan menampilkan informasi apakah data pekerja terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.
Jika dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan, dana BSU biasanya disalurkan melalui rekening bank Himbara maupun Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terdaftar dalam sistem.
Waspadai Hoaks dan Link Palsu
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu terkait BSU yang beredar di media sosial maupun tautan tidak resmi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa program BSU tidak menggunakan sistem pendaftaran mandiri. Karena itu, masyarakat diminta hanya mengikuti informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
(seo)





























