Logo Bloomberg Technoz

Sony menegaskan BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi, kelompok, maupun perusahaan tertentu untuk pengurusan ID titik SPPG. Menurutnya, seluruh proses pendaftaran dilakukan langsung oleh yayasan yang mengajukan.

Dia menjelaskan proses resmi pengajuan SPPG dimulai dari verifikasi identitas yayasan, termasuk legalitas seperti (Nomor Induk Bangunan), NIB dan dokumen pendukung lainnya. Setelah lolos verifikasi, pemohon diminta mengisi data lokasi, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga alamat lengkap.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan status kepemilikan lahan, apakah milik pribadi atau sewa, beserta bukti sertifikat atau perjanjian sewa. Data terkait desain dapur, luas bangunan, hingga progres pembangunan juga harus diisi secara bertahap.

“Misalnya progres pembangunan tembok sudah 10%, pengadaan peralatan dapur 20%, semuanya diverifikasi,” kata Sony.

Terkait jumlah korban, Sony menyebut kasus di Jawa Barat sebelumnya menimbulkan kerugian hingga Rp1,9 miliar. Saat ini sudah ada 21 korban yang melapor di wilayah tersebut dengan rata-rata kerugian mencapai Rp100 juta per orang.

Selain di Jawa Barat, BGN juga menerima laporan dugaan penipuan dari Lombok Timur dengan satu korban. Bahkan, Sony mengaku mendapat informasi akan ada sekitar 20 korban lain yang segera datang melapor terkait dugaan penipuan oleh sebuah yayasan.

(dec)

No more pages