Logo Bloomberg Technoz

Sedangkan, investor akan melakukan pengambilalihan atas suatu perusahaan (Perusahaan Target) secara tidak langsung melalui suatu perusahaan (Perusahaan Baru) yang akan ditentukan kemudian.

Para pihak bermaksud untuk melakukan serangkaian transaksi yang mencakup pengalihan Aset ke dalam Perusahaan Target dan pengambilalihan Perusahaan.

Target oleh Perusahaan Baru melalui kombinasi utang, penyetoran modal dalam bentuk non-tunai (inbreng), dan secara tunai oleh perusahaan tersebut.

“Transaksi tersebut akan mengakibatkan Para Pihak menjadi pemegang saham secara langsung di Perusahaan Baru tersebut dan selanjutnya Perusahaan Baru tersebut akan memiliki mayoritas saham di dalam Perusahaan Target,” ungkap Reski.

Para pihak juga mengatur operasional dan pengelolaan Perusahaan Baru serta hubungan antara para pihak sebagai pemegang saham Perusahaan Baru atau yang disebut sebagai Rencana Transaksi.

“Pada awalnya, perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan atas Perusahaan Target sebagaimana diatur dalam perjanjian investasi awal yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2025 direncanakan adalah suatu perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia,” ungkapnya.

Namun kemudian, para pihak sepakat untuk mengubah ketentuan tersebut, dengan demikian perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan atas Perusahaan Target bukan lagi merupakan suatu perusahaan terbuka, melainkan perusahaan tertutup.

Seluruh proses transaksi akan tetap mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan ketentuan transaksi material serta transaksi afiliasi yang berlaku. Kelanjutan transaksi ini masih bergantung pada pemenuhan syarat-syarat pendahuluan yang telah disepakati para pihak.

(dhf)

No more pages