"Porsi haji sudah diatur dalam UU secara rinci. Jika terjadi penambahan kuota, ada aturannya. Jangan nanti war ticket ini menyalahi UU yang ada," ujar Hidayat.
"Inilah yang terjadi dalam kasus Menteri pada periode kemarin, karena aturan porsi yang tidak terlaksana," kata dia.
Hidayat menegaskan war ticket belum memiliki urgensi saat ini. Menurutnya, perlu ada pembahasan aturan hukum baru untuk pembahasan kuota bagi war ticket haji.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah tengah mengkaji sistem baru untuk mengatasi persoalan masa tunggu haji melalui skema war ticket atau pendaftaran langsung.
"Pemikiran kami di Kementerian Haji muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?" tutur Irfan Yusuf, beberapa waktu lalu.
Irfan menjelaskan, sebelumnya Indonesia pernah menerapkan sistem yang berlaku melalui pendaftaran langsung atau war tiket. Pemerintah ketika itu akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan kuota yang tersedia, lalu membuka pendaftaran dalam periode tertentu.
"Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam 'war ticket'," kata Irfan.
(ain)
































