Sebelumnya, penyidik Puspom TNI menyerahkan berkas perkara empat anggota BAIS TNI yang diduga melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus ke Oditur Militer. Empat tersangka tersebut yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Rencananya, empat anggota militer ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sejumlah kelompok menyoal penyidikan tertutup Puspom TNI yang diduga akan melokalisir operasi intelijen tersebut hanya pada empat anggota BAIS tersebut.
(dov/frg)
No more pages


























