Dengan demikian, IHSG resmi jadi Bursa Saham terlemah di Benua Kuning, Bursa Asia.
IHSG dan Bursa Saham Asia tertular Wall Street yang terjerumus di zona merah. Dini hari tadi, Nasdaq Composite, Dow Jones Industrial Average, dan S&P 500, ditutup melemah masing–masing 1,78%, 1,56%, dan 1,52%.
Kelanjutan ketegangan Timur Tengah membuat investor menghindari aset–aset berisiko seperti saham. Perang yang melibatkan Amerika Serikat (AS) dan Israel versus Iran masih terus berlangsung, hingga meluas dan menyeret kecemasan pasar global.
Kemelut Timur Tengah membuat harga minyak melejit. Kemarin, harga minyak jenis brent melesat menyentuh US$ 100,53/barel. Menguat signifikan 14,41% dalam tiga hari perdagangan, dan menjadi yang tertinggi sejak 30 Agustus 2022 atau dalam 4 tahun.
Jika tekanan di pasar minyak terus terjadi dan berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang meninggi, apa yang terjadi pada 2021–2023, mungkin bisa terulang, di mana sell–off di pasar saham terus menggema.
“Saat itu, saham dan obligasi mengalami aksi jual massal (sell–off) secara berbarengan,” tulis laporan riset Morgan Stanley, mengutip Jumat (13/3/2026).
IHSG ditutup melemah pada level 7.137.21 pada perdagangan Jumat, menyitir Phintraco Sekuritas. Investor khawatir konflik AS–Iran yang berkepanjangan akan membuat harga minyak mentah di harga tinggi dalam waktu yang lebih lama dari prediksi sebelumnya, sehingga akan mendorong terjadinya kenaikan inflasi dan melebarnya defisit APBN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan opsi pemerintah akan melebarkan batas defisit APBN di atas 3% masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah terus menghitung dampak kenaikan harga minyak mentah terhadap APBN.
“Jika pelebaran defisit di atas 3% benar–benar ditempuh, pemerintah akan terlebih dahulu memperhitungkan konsekuensi fiskalnya,” sebut riset Phintraco.
Kendati demikian, Purbaya mengungkapkan sampai saat ini belum terdapat bahasan menaikkan batas defisit anggaran negara, meskipun ekonomi Indonesia terdera gejolak geopolitik global yang berpotensi menekan asumsi dasar dan postur APBN.
Menambah sentimen negatif, AS meluncurkan investigasi perdagangan baru terhadap 60 negara untuk menentukan apakah mereka gagal membatasi impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
“Pasal 301 mengizinkan pemerintah AS untuk mengenakan tarif pada negara-negara yang terbukti melakukan praktik perdagangan tidak adil tanpa otoritas tambahan dari Kongres.”
Penyelidikan ini menyusul investigasi yang menargetkan kelebihan kapasitas industri di 16 negara, termasuk Tiongkok, Australia, Indonesia, Jepang, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Swiss dan Thailand.
(fad/ain)































