Akibatnya, kata Riandy ketentuan tersebut berisiko terhadap posisi strategis Indonesia, utamanya jika mengarah pada China, yang selama ini menjadi salah satu sumber investasi penting.
Meski demikian, ia melihat perjanjian ini lebih tepat dibaca sebagai langkah dalam permainan dinamis (dynamic game) ketimbang kalkulasi ekonomi jangka pendek. Menurutnya, ART bisa dipahami sebagai upaya Indonesia mengamankan diri dari potensi tekanan dagang atau kebijakan sepihak Amerika di masa depan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa sekalipun Indonesia berada dalam 'geng' yang sama, tidak ada jaminan sepenuhnya aman dari kebijakan Amerika yang dinilainya kerap berubah-ubah.
"Jadi itu yang menurut saya keputusannya kenapa diperlukan untuk gabung dalam geng ini. Bukan manfaat ekonomi. Saya bisa berargumen mungkin manfaat ekonomi yang negatif," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menuntaskan perjanjian tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di Washington, Kamis (20/2/2025) waktu setempat. Poin 5, kebijakan Keamanan Ekonomi dan Nasional, mengharuskan Indonesia ikut memblokir perdagangan negara-negara yang diblokir oleh AS.
"Jika AS mengenakan bea cukai, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya terhadap barang atau jasa dari negara ketiga dan menganggap tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional AS, AS akan memberi tahu tindakan tersebut kepada Indonesia untuk menyelaraskan keamanan ekonomi dan nasionalnya," bunyi Poin 5 ART Indonesia-AS, dikutip Jumat (20/2/2026).
"Setelah menerima pemberitahuan tersebut dari AS, guna mengatasi masalah keamanan ekonomi atau nasional bersama yang diidentifikasi oleh Para Pihak, Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip itikad baik dan komitmen bersama guna meningkatkan hubungan bilateral antara AS dan Indonesia."
Selanjutnya, atas permintaan AS, Indonesia, sesuai dengan kepentingan nasional dan peraturan undang-undang (UU) dalam negeri, diharuskan mengadopsi dan menerapkan langkah untuk mengatasi praktik-praktik tidak adil dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan dimiliki atau dikendalikan oleh negara ketiga, apabila praktik-praktik tersebut, dalam yurisdiksi Indonesia, mengakibatkan:
(a) ekspor barang dengan harga di bawah harga pasar ke AS;
(b) peningkatan ekspor barang-barang tersebut ke AS; atau
(c) pengurangan ekspor AS ke Indonesia atau ke pasar negara ketiga.
Indonesia juga diwajibkan mengadopsi, sesuai dengan UU dan aturan domestik, langkah-langkah serupa dengan efek pembatasan yang setara dengan yang diadopsi oleh AS guna mendorong pembangunan kapal dan angkutan laut oleh negara-negara ekonomi pasar. Lalu, AS dan Indonesia akan membahas struktur dan dampak dari langkah-langkah tersebut.
(lav)





























