"Meskipun di luar negeri kayak di Arab Saudi itu Bank Umum Konvensional juga ada. Bahkan UUS-nya lebih kompetitif daripada BUS [Bank Umum Syariah]-nya," jelas Anggito.
Di sisi lain, Anggito menegaskan kebijakan spin off seharusnya mempertimbangkan kesiapan modal serta komitmen pemegang saham. Tanpa itu, spin off hanya akan melahirkan bank syariah berukuran kecil yang sulit bersaing.
Sehingga dia menilai opsi merger atau konsolidasi lebih realistis dibanding memaksakan spin off, khususnya bagi unit usaha syariah dengan skala kecil.
Misalkan, dia mencontohkan, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) dan PT Bank Syariah Nasional (BSN) yang lahir dari penggabungan sejumlah bank syariah.
Adapun, BSI merupakan hasil merger dari tiga bank syariah milik BUMN, yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Kemudian, BSN lahir dari hasil spin off unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) yang digabungkan dengan PT Bank Victoria Syariah.
"Jadi kalau menurut saya, dari studi saya ini ya, mungkin untuk Indonesia ya biarlah mereka tumbuh saja," tuturnya.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan BUK yang memiliki unit usaha syariah dengan nilai aset telah mencapai 50% dari total aset induknya dan/atau memiliki aset minimal Rp50 triliun wajib memisahkan unit usaha syariah tersebut menjadi entitas tersendiri.
Pemisahan itu harus dilakukan melalui tahapan tertentu dengan tetap memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.
Kewajiban tersebut telah diatur melalui Peraturan OJK (POJK) No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah.
(prc/naw)





























