Dalam rangkaian SERAMBI 2026 yang berlangsung hingga 15 Maret 2026, BI menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun. Dana tersebut disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.
Alokasi untuk Perbankan dan Masyarakat
Dari total tersebut, sekitar Rp177 triliun dialokasikan untuk kebutuhan perbankan. Kebutuhan itu mencakup layanan penarikan tunai melalui ATM dan kantor cabang bank di seluruh Indonesia.
Sementara itu, sebesar Rp8,6 triliun disiapkan khusus untuk layanan penukaran uang langsung kepada masyarakat. Setiap individu dapat menukar uang dengan batas maksimal Rp5,3 juta per paket.
Ribuan Titik Layanan Disediakan
Layanan penukaran uang tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan yang digelar oleh BI bersama perbankan nasional. Titik layanan tersebar di berbagai daerah guna memudahkan akses masyarakat.
Saluran layanan mencakup kas keliling, kantor bank umum, hingga layanan terpadu di lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas warga. Hal ini dilakukan agar distribusi uang berjalan merata dan tertib.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, layanan penukaran terpadu dijadwalkan berlangsung pada 12 hingga 15 Maret 2026 di GBK Basketball Hall Senayan.
BI mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi tersebut dan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR. Langkah ini bertujuan agar proses penukaran berlangsung aman, nyaman, dan tertib.
Panduan Lengkap Penukaran via PINTAR
Masyarakat wajib melakukan pemesanan secara daring melalui laman resmi pintar.bi.go.id sebelum mendatangi lokasi kas keliling. Tanpa bukti pemesanan dari sistem, petugas tidak dapat melayani penukaran di lapangan.
Proses pemesanan dimulai dengan mengakses situs resmi tersebut, kemudian memilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling. Setelah itu, pemesan menentukan provinsi, lokasi, serta jadwal yang tersedia.
Data diri yang harus dilengkapi meliputi Nomor Induk Kependudukan pada KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif. Pemesan juga harus menentukan jumlah dan jenis pecahan sesuai batas maksimal yang ditetapkan.
Setelah seluruh data terisi, pemesan perlu melakukan konfirmasi dan mengunduh bukti pemesanan berupa kode dan QR Code. Bukti ini wajib dibawa saat datang ke lokasi penukaran.
Syarat dan Ketentuan Penukaran
Penukar wajib membawa KTP asli serta bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak. Bukti tersebut hanya berlaku sesuai jadwal, lokasi, nominal, dan pecahan yang telah dipesan.
Uang rupiah yang akan ditukarkan harus dalam jumlah pas dan telah dipilah sesuai ketentuan. Uang disusun searah, tidak dilipat, tidak dicoret, tidak diremas, tidak distapler, dan tidak dibasahi.
Setiap NIK hanya dapat digunakan satu kali pemesanan dalam satu periode. Batas maksimal penukaran tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.300.000 per orang.
Rincian Batas Pecahan
Pecahan Rp50.000 maksimal 50 lembar. Pecahan Rp20.000 maksimal 50 lembar.
Pecahan Rp10.000 maksimal 100 lembar. Pecahan Rp5.000 maksimal 100 lembar.
Pecahan Rp2.000 maksimal 100 lembar. Pecahan Rp1.000 maksimal 100 lembar.
Dengan peningkatan kuota dan penyesuaian jadwal ini, Bank Indonesia berharap kebutuhan uang tunai masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri dapat terpenuhi secara optimal serta tetap menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional.
(seo)






























