Logo Bloomberg Technoz

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, Yaqut beserta kuasa hukum telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB tersebut. 

Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2/2026) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan tersebut, Yaqut meminta hakim menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia 2023-2024.

(dov/frg)

No more pages