Pemerintah Batasi Pertalite-Solar: Mobil Maksimal 50 Liter/Hari
Infografis Bloomberg Technoz
31 March 2026 18:19

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) baru saja menerbitkan beleid yang bertujuan membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca Juga
Aturan yang mulai berlaku 1 April 2026 tersebut mewajibkan badan usaha (BU) penugasan alias PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Baca Selengkapnya: Pemerintah Batasi Pertalite-Solar: Mobil Maksimal 50 Liter/Hari
(Infog)
























