Logo Bloomberg Technoz

Buruh Demo Kawal Penetapan Upah Usai Putusan MK

Andrean Kristianto
07 November 2024 16:24

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mereka mengawal agar Menaker tidak mengeluarkan Peratura yang tidak sesuai dengan hasil putusan MK. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mereka mengawal agar Menaker tidak mengeluarkan Peratura yang tidak sesuai dengan hasil putusan MK. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Para demonstran mulai memadati depan Gedung Kemnaker RI pada pukul 10.45 WIB (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Para demonstran mulai memadati depan Gedung Kemnaker RI pada pukul 10.45 WIB (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebelumnya, MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebelumnya, MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Salah satu aturan yang diubah dalam keputusan MK tersebut mengenai penentuan upah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Salah satu aturan yang diubah dalam keputusan MK tersebut mengenai penentuan upah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Putusan dibacakan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan judicial review UU Cipta Kerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Putusan dibacakan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan judicial review UU Cipta Kerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mereka mengawal agar Menaker tidak mengeluarkan Peratura yang tidak sesuai dengan hasil putusan MK. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Para demonstran mulai memadati depan Gedung Kemnaker RI pada pukul 10.45 WIB (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sebelumnya, MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Salah satu aturan yang diubah dalam keputusan MK tersebut mengenai penentuan upah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Putusan dibacakan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan judicial review UU Cipta Kerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (7/11/2024).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal dan memastikan agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tidak mengeluarkan Peraturan Menteri ataupun Keputusan Menteri terkait pengupahan yang tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa aksi meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, agar tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK.

Seperti diketahui, MK  mengabulkan untuk sebagian judicial review sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024).

Putusan dibacakan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan judicial review UU Cipta Kerja. Gugatan buruh diketahui memiliki nomor perkara 168/PUU-XXI/2023.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pembentukan UU Keternagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.

(dre/wdh)