Jaksa Agung Sebut Potensi Hukuman Mati Pelaku Pengoplos Pertamax
Redaksi
07 March 2025 18:06
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pelaku korupsi yang melakukan kejahatan dalam situasi tertentu, termasuk bencana nasional, dapat dijatuhi hukuman mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Baca Juga
Hal ini bisa diterapkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta KKKS periode 2018-2023, yang terjadi saat pemerintah menangani pandemi Covid-19.
Simak informasi selengkapnya di video berikut ini.
(red)




















