"Penyelidikan kami tidak berhenti di sini. Kami terus menggali keterangan tersangka dan melakukan analisa terhadap riwayat komunikasi dan perjalanan, kami memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, yang ternyata dugaan kami benar," bebernya.
Pada 30 Januari 2026, polisi kembali menangkap tiga orang lainnya, yakni RP (32), MR (25), dan N (37). Ketiganya diamankan bersama satu koper berisi ribuan cartridge. Barang bukti berupa satu buah koper yang di dalamnya terdapat 5.095 buah cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate.
Selain itu, aparat turut menyita dua mobil, delapan ponsel, paspor, STNK, serta tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatra Utara. Dari hasil penyelidikan diketahui narkoba itu masuk ke Indonesia lewat Kota Tanjung Balai sebelum dibawa ke Jakarta.
"Persangkaan pasal yaitu Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Aris.
(dov/frg)
































