Logo Bloomberg Technoz

Untuk PIPA, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023, khususnya terkait pengakuan aset dari dana initial distribution offering (IDO) tanpa bukti transaksi yang memadai. 

Atas pelanggaran tersebut, PIPA sebagai emiten dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar. Selain itu, Direksi tahun 2023 dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan, serta Direktur Utama tahun 2023 dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan tahunan PIPA tahun 2023 yang dinilai tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai, berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun.

Sementara itu, untuk REAL, OJK menemukan bahwa emiten menggunakan dana hasil penawaran umum perdana (IPO) untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material yang berlaku. 

Atas pelanggaran tersebut, REAL dikenai denda sebesar Rp925 juta, sedangkan Direktur Utama perseroan tahun 2024 dikenai denda sebesar Rp240 juta karena tidak menjalankan pengurusan perseroan dengan kehati-hatian.

Selain itu, OJK menemukan ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi, khususnya terkait pelaksanaan customer due diligence (CDD), kebenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham, serta penetapan penjatahan pasti (fixed allotment). 

Atas pelanggaran tersebut, PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai sanksi berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) selama satu tahun, serta perintah untuk melakukan perbaikan dokumen.

Sanksi juga dijatuhkan kepada salah satu direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab, berupa denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Selain itu, UOB Pte. Limited dikenai denda sebesar Rp125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti dalam proses IPO REAL.

(dhf)

No more pages