Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, dia menegaskan pertemuan tersebut masih bersifat penyampaian dan penampungan masukan, belum pada tahap pembahasan teknis maupun keputusan terkait dengan revisi RKAB 2026.

Dia mengungkapkan APBI menjelaskan kepada Dirjen Minerba jika besaran pemotongan RKAB terlalu besar, bahkan mencapai 80% dari produksi yang diajukan, banyak perusahaan batu bara akan menghadapi kesulitan.

“Kami juga menjelaskan apabila skala pemotongan terlalu besar, 40%—80% bahkan, perusahaan akan menghadapi kesulitan dalam menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan dan keselamatan kerja, serta kewajiban finansial kepada perbankan,” ujar Gita.

Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan menerima audiensi dari APBI untuk membahas solusi yang dapat diberikan ihwal pemangkasan produksi batu bara yang dialami penambang.

Tri mengklaim kementerian menginginkan penambang batu bara tak terbebani dengan kebijakan pemangkasan produksi tersebut.

Akan tetapi, dia meyakini pemangkasan produksi yang dilakukan Kementerian ESDM dalam RKAB 2026 berpotensi membuat bisnis penambang berjalan tak seperti biasanya, sebab penambang perlu menyesuaikan rencana operasional dengan besaran produksi yang disetujui Kementerian ESDM.

“Kemarin APBI juga audiensi dengan kita, kita berupaya untuk gimana sih solusi terbaiknya terkait dengan produksi ini. Semua, kita ingin juga semua bisa happy lah kira-kira gitu,” ujar Tri ditemui di Menara Bank Mega, Kamis (5/2/2026).

“Kalau yang namanya business as usual terus kemudian di anu [dipangkas target produksinya] ya pasti inilah [ada penyesuaian],” lanjut Tri.

Lebih lanjut, Tri menegaskan bakal memangkas target produksi batu bara para penambang dalam RKAB 2026 secara proporsional.

Salah satu aspek yang dipertimbangkan, kata Tri, yakni seberapa besar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikontribusikan perusahaan batu bara tersebut.

Dia menegaskan perusahaan dengan setoran PNBP tinggi bakal mendapatkan pemangkasan produksi yang lebih kecil.

“Namun, otomatis kita proporsional artinya yang PNBP-nya gede, yang kontribusinya gede itu otomatis pemotongannya enggak begitu [besar],” ucap Tri.

Tri juga memastikan data viral soal target produksi batu bara sejumlah perusahaan besar serta volume yang disetujui Ditjen Minerba merupakan rumor belaka alias tidak valid.

“Saya juga dapat [tabel berisi data persetujuan produksi batu bara sejumlah perusahaan]. Akan tetapi, poinnya adalah yang di Kementerian ESDM sampai saat ini belum mengeluarkan persetujuan RKAB untuk 2026,” tegasnya.

Dia juga memastikan Ditjen Minerba bakal memangkas target produksi batu bara RI pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton atau setengah dari persetujuan RKAB 2025 sebesar 1,2 miliar ton.

Tri meyakini langkah pemangkasan produksi batu bara tersebut dapat membuat laju produksi batu bara dari Indonesia lebih terkontrol sehingga harga batu bara di pasar global.

Adapun, baru-baru ini tersebar di media sosial mengenai rumor data RKAB 2026 yang diajukan sejumlah perusahaan batu bara ternama yang diklaim telah disetujui oleh Kementerian ESDM.

Sejumlah perusahaan dalam daftar tersebut dirumorkan mendapatkan pemangkasan produksi hingga ada yang mencapai 90%. Namun, beberapa perusahaan besar di antaranya lolos dari pemangkasan alias disetujui 100% rencana produksinya. 

(azr/wdh)

No more pages