Dia meyakini kebijakan tersebut akan membuat pasokan batu bara di pasar global menjadi seimbang atau tak mengalami kelebihan pasokan (oversupply).
“Jadi ya keseimbangan,” ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah awal tahun ini, Bahlil mengungkapkan target produksi batu bara dalam RKAB 2026 kemungkinan akan dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton, lebih rendah dari target tahun lalu sebanyak 739,6 juta ton.
“Urusan RKAB, Pak Dirjen Minerba lagi menghitung. [Hal] yang jelas di sekitar 600 juta. Kurang lebih. Bisa kurang, bisa lebih dikit,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Kinerja Kementerian ESDM, Kamis (8/1/2026).
Bahlil berharap pemangkasan produksi yang akan dilakukan Indonesia dapat mengerek harga batu bara ke depannya.
Dia memaparkan produksi batu bara nasional sepanjang 2025 mencapai 790 juta ton, anjlok 5,5% dari capaian sepanjang 2024 sebanyak 836 juta ton. Kendati demikian, produksi itu lebih tinggi dari target yang dipatok tahun lalu sejumlah 739,6 juta ton.
Dalam perkembangannya, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) merasa keberatan ihwal pemangkasan produksi batu bara yang signifikan dalam RKAB 2026 yang diberikan Kementerian ESDM bagi penambang untuk periode 2026.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kegiatan operasional, bahkan berisiko memicu PHK massal di industri tambang batu bara hingga aktivitas ekonomi daerah.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan, berdasarkan laporan anggota APBI, angka produksi batu bara yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM jauh di bawah angka persetujuan RKAB tiga tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 tahap evaluasi tiga serta realisasi produksi 2025.
Pemangkasan produksi batu bara bervariasi di kisaran 40% hingga 70% terhadap masing-masing perusahaan tambang batu bara.
“Dalam hal ini, APBI memandang diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami,” kata Gita dalam siaran pers, baru-baru ini.
Besaran pemotongan tersebut, kata dia, berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak, sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional.
Dengan skala produksi yang terpangkas secara signifikan, perusahaan menghadapi kesulitan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, antara lain kepada lembaga perbankan, lembaga pembiayaan/leasing.
Risiko Penyetopan
Gita menuturkan pemangkasan RKAB yang signifikan meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk pada lini ketenagakerjaan yakni PHK masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor, dan perusahaan pendukung lainnya.
Lebih jauh, menurut dia, dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang.
Bahkan, di tingkat daerah berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program pendukung yang selama ini dijalankan perusahaan.
Kondisi ini juga meningkatkan risiko gagal bayar (default loan) kepada lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan alat berat atau leasing.
“Apabila risiko ini terjadi secara luas, akan mempengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta aktivitas ekonomi di daerah penghasil batu bara secara keseluruhan,” jelas Gita.
Di sisi lain, perusahaan pertambangan prinsipnya telah memiliki komitmen kontraktual dengan pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk kewajiban pasokan domestik.
Dengan angka produksi yang ditetapkan jauh lebih rendah dari rencana awal, terdapat risiko ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktual tersebut, yang dapat berujung pada klaim, penalti hingga kondisi force majeure.
Dia menggarisbawahi, proses persetujuan RKAB hingga saat ini memang masih berlangsung.
Angka pemotongan produksi yang ditetapkan Kementerian ESDM pada MinerbaOne merupakan angka acuan bagi perusahaan untuk pengajuan ulang permohonan RKAB 2026 dari awal lagi, meskipun sebelumnya permohonan RKAB 2026 perusahaan sudah pada tahap evaluasi tiga untuk proses persetujuan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
APBI meminta agar angka pemotongan RKAB 2026 yang telah ditetapkan Bahlil dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan secara seimbang aspek skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dan dampak ketenagakerjaan.
(azr/wdh)




























