Logo Bloomberg Technoz

Rosan juga membenarkan adanya kemungkinan investor asing menjadi pemegang saham BEI setelah demutualisasi. Menurut dia, skema tersebut justru lazim diterapkan untuk memisahkan fungsi keanggotaan dan kepemilikan.

"Jadi memang dipisahkan antara anggota dan kepemilikan. karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. nah oleh sebab itu ini dibuka untuk supaya lebih baik dan lebih transparan," terangnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir menyebut, pada prinsipnya tidak ada batasan baku terkait porsi kepemilikan saham. Meski demikian, praktik pasar internasional menunjukkan adanya kisaran kepemilikan yang lazim bagi sovereign wealth fund.

"Biasanya tuh mulainya 20%, 25%. Dan itu bisa ada juga pemegang saham 5% ke atas. Contoh di Hongkong ada yang namanya Blackrock, itu pun masuk," kata Pandu.

Ia menambahkan, kepemilikan saham di atas 5% umumnya memerlukan persetujuan regulator, sebagaimana diterapkan di sejumlah bursa global, termasuk Hong Kong. Menurutnya, hal ini penting untuk memperjelas fungsi regulator dan pemegang saham, sekaligus memperdalam pasar modal domestik.

Selain Pandu juga menekankan, praktik internasional menunjukkan bahwa pemegang saham utama bursa biasanya adalah sovereign wealth fund dari negara setempat, bukan asing. Karena itu, ia menilai Indonesia sebaiknya menempatkan Danantara sebagai pemegang saham strategis BEI.

"Jadi misalnya di Singapura itu masuk. Kalau di Hong Kong, ada juga Hong Kong punya sovereign wealth fund sendiri. Jadi Indonesia sebaiknya sovereign wealth fundnya sendiri lah," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan seluruh aturan terkait proses demutualisasi BEI dapat diselesaikan sebelum akhir Februari, sehingga implementasinya dapat segera dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Purbaya menyampaikan, percepatan penyusunan regulasi tersebut dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, koordinasi lintas otoritas menjadi kunci agar proses yang selama ini berjalan lambat dapat segera dituntaskan.

“Kami akan percepat. Jadi sebelum Februari saya harapkan seluruh peraturan sudah clear. Sehingga bisa dilaksanakan sesuai target peraturan tadi," kata Purbaya di Wisma Danantara di Jakarta, dikutip Minggu (1/2/2026).

Ia mengakui, proses demutualisasi telah berlangsung cukup lama dengan progres yang relatif lambat. Hal tersebut baru benar-benar menjadi perhatian setelah ia melihat langsung kondisi dan dinamika di lingkungan bursa.

“Akhir Februari sudah selesai itu seluruh peraturannya. Jadi tinggal dijalankan aja," tuturnya.

Terkait posisi Kementerian Keuangan dalam struktur kepemilikan BEI pasca demutualisasi, Purbaya menegaskan Kemenkeu tidak memiliki kepentingan langsung untuk menjadi pemegang saham bursa.

Meski demikian, ia membuka peluang bagi sejumlah lembaga dan instrumen keuangan negara untuk berpartisipasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Purbaya menegaskan keterlibatan tersebut bersifat institusional dan bukan atas nama pribadi.

“Nanti kita lihat seperti apa, akan ada banyak kan instrumen-instrumen Kemenkeu negara yang bisa masuk sana. Danatara bisa masuk, SMI [Sarana Multi Infrastruktur] bisa masuk, INA [Indonesia Investment Authority] bisa masuk, yang lain-lain bisa masuk. Tapi saya sendiri mungkin nggak,” tegas dia.

(ell)

No more pages