Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan Trading Halt dilakukan setelah IHSG mengalami penurunan hingga 8%, yang merupakan batas pertama kebijakan trading halt. Penurunan ini terkait pengumuman terbaru MSCI atas perlakuan free float di Bursa Saham RI.

“Jakarta – Hari ini, Rabu, 28 Januari 2026, telah dilakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 13:43:13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS),” tulis pengumuman Bursa Efek Indonesia, Rabu.

Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 14:13:13 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%.

BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Sesuai peraturan BEI, dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari bursa yang sama, BEI melakukan tindakan: 

  1. Trading Halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan persen);
  2. Trading Halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%;
  3. Trading Suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh persen) dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

(fad)

No more pages