Dalam konteks ini, lanjut Menhub, Kemenhub berada dalam kategori bidang infrastruktur dengan mandat melaksanakan perbaikan, peningkatan, serta pembangunan kembali prasarana dan sarana transportasi.
“Seluruh langkah yang kami ambil mengacu pada Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga,” terang Dudy.
Dudy juga menyebutkan, bencana di Provinsi Aceh berdampak pada sejumlah infrastruktur transportasi yang meliputi 3 Terminal Tipe A, 3 Terminal Tipe B, 2 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), serta jalur rel kereta api lintas Muara Satu-Kuta Blang sepanjang 30 kilometer dengan 65 titik lokasi terdampak.
Selain itu, kerusakan juga terjadi pada perlengkapan keselamatan jalan seperti marka, rambu, Alat Penerangan Jalan (APJ), chevron, lampu peringatan (warning light), dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
“Kondisi ini tentu memengaruhi kelancaran arus barang dan orang di wilayah Aceh. Karena itu, penanganan darurat di daerah ini kami prioritaskan pada pemulihan fungsi konektivitas dasar,” ungkap Menhub.
Di wilayah Sumatra Utara, bencana berdampak pada 1 Terminal Tipe A serta jalur rel kereta api lintas Medan-Binjai dan Binjai-Besitang dengan total 99 kilometer lintasan dan 88 titik lokasi terdampak. Kerusakan juga terjadi pada marka, rambu, Alat Penerangan Jalan (APJ), guardrail, dan lampu peringatan (warning light), yang berpotensi menurunkan tingkat keselamatan lalu lintas apabila tidak segera ditangani.
Sementara di Sumatra Barat, bencana berdampak pada 1 Terminal Tipe A serta jalur rel kereta api lintas Padang-Lubuk Alung-Kayu Tanam sepanjang 52 kilometer dengan 8 titik lokasi terdampak. Kerusakan juga terjadi pada marka, rambu, Alat Penerangan Jalan (APJ), guardrail, dan fasilitas pendukung transportasi lainnya.
“Penanganan di wilayah ini difokuskan pada pemulihan akses transportasi utama yang menunjang aktivitas masyarakat serta logistik antardaerah,” jelasnya.
(ain)































