"Tetapi untuk Bulog sendiri sampai hari ini kami baru mendapatkan alokasi 36.000 atau harusnya tadi kalau dari total DMO kita mungkin 60.000 ton per bulan atau 700.000 ton lah per tahun gitu ya," ujar Febby.
Dia menyebut Bulog sudah mulai memetakan pasar-pasar yang menjadi target penyaluran Minyakita. Dalam pelaksanaannya, Bulog juga diwajibkan menyalurkan langsung dari produsen ke pengecer, tanpa melalui distributor tingkat pertama (D1) maupun distributor tingkat kedua (D2).
"Untuk Bulog tidak boleh. Bulog nanti setelah dapat dari produsen langsung ke pengecer," ujarnya.
Skema harga Bulog dalam penyaluran Minyakita mengacu pada Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam aturan tersebut, Bulog membeli Minyakita dari produsen dengan harga Rp13.500 per liter, lalu menjualnya ke pengecer seharga Rp14.500/liter. Dengan demikian, terdapat margin Rp1.000/liter.
Namun, Febby menegaskan keuntungan itu bukan semata-mata menjadi laba, melainkan digunakan untuk menutup berbagai biaya penugasan, mulai dari distribusi hingga kebutuhan operasional.
"Kita kan distribusi nggak cuma di Jawa, kita distribusi sampai ke daerah-daerah kecil. Ada yang pakai kapal laut dan lain-lain. Nah itu kita (biaya transportasi) harus dari sana," jelas Febby.
"Nah ini kita sedang berhitung karena intinya kan minyak goreng tidak ada subsidinya," imbuhnya.
HET Minyakita Februari Turun
Kementerian Perdagangan sebelumnya memastikan harga Minyakita bakal turun pada awal Februari atau sebelum Ramadan 2026. Pasalnya hingga saat ini harga Minyakita masih bertengger di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Ya sebelum lebaran, sebelum puasa ini lah. Akhir Januari atau awal Februari,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Kamis (22/1/2026).
Iqbal sebelumnya pernah menjanjikan harga Minyakita akan turun sesuai HET pada bulan ini. Akan tetapi, target tersebut meleset lantaran harga Minyakita masih tinggi per hari ini.
Dia menjelaskan, Kemendag memang menuntut BUMN Pangan dan Perum Bulog melaporkan penyaluran Minyakita sebesar 35% sesuai Permendag No. 43/2025 setiap tanggal 10. Akan tetapi, hal itu belum bisa terlaksana lantaran realisasi penyaluran Minyakita oleh perusahaan pelat merah baru mencapai 14% per 20 Januari.
“Oleh karena itu yang paling fair adalah menerapkan itu secara faktual nantinya di tanggal 26, nanti tuh kita berikan waktu 1 bulan. Walaupun nanti di 10 Februari juga kita akan lihat lagi nih [laporannya],” jelas Iqbal.
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional pukul 11.00 WIB, harga rerata nasional Minyakita tembus Rp17.448/liter atau naik 11% dari HET. Harga di Maluku Utara mencapai Rp20.000/liter sementara harga di Aceh Rp18.540/liter sedangkan HET Minyakita di level Rp15.700/liter.
(lav)


























