Adapun beras SPHP disalurkan melalui tujuh jenis outlet resmi yaitu pengecer di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Daerah melalui outlet pangan binaan dan GPM (Gerakan Pangan Murah), BUMN melalui outlet BUMN, instansi pemerintah (TNI dan Polri) melalui koperasi atau GPM, RPK (Rumah Pangan Kita) Perum Bulog, dan ritel modern.
Instansi pemerintah/GPM merupakan saluran tertinggi beras SPHP sebanyak 292 ribu ton kemudian diikuti pengecer sebanyak 162 ribu ton.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan penyaluran hingga kuota SPHP tahun depan akan dibahas dalam rapat koordinasi terbatas oleh Bapanas, Bulog, hingga Kementerian Pertanian.
“Saya kira itu ditetapkan di Rakortas. Jadi saya belum bisa menjawab. Nanti begitu nanti, semua kegiatan pengeluaran beras itu harus melalui rakortas. Sementara rakortasnya belum ada, jadi kita tunggu rakortasnya,” tuturnya.
(ell)































