Logo Bloomberg Technoz

80 SHP BMN Diserahkan ke Subholding Upstream Pertamina


(Dok. PHE)
(Dok. PHE)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menuntaskan penyerahan 80 Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan hulu migas seluas 652 hektare atau setara 6,52 juta meter persegi. Kegiatan ini berlangsung secara serentak pada 16 Desember 2025 di Surabaya, Jawa Timur, melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas wilayah.

Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Hermansyah Y. Nasroen, menekankan pentingnya sertifikasi tanah BMN. “Sertipikasi tanah BMN merupakan fondasi penting dalam menjaga kelancaran dan keberlanjutan operasi hulu migas. Sertipikat memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujarnya.

Proses ini dilakukan sesuai PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas dan merupakan bagian dari kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hermansyah menambahkan, kepastian hukum mengurangi risiko gangguan operasi dan sengketa, sehingga pengeboran, pembangunan fasilitas, serta pengembangan lapangan dapat berjalan aman dan efisien.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, memberikan apresiasi kepada seluruh Kantor Wilayah ATR/BPN RI yang terlibat. “Ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya, sehingga kedepan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK. Sinergi dan Kerjasama yang baik harus terus kita jaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Nurhadi Putra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, menekankan bahwa sertifikasi tanah BMN memberikan kepastian hukum bagi aset strategis nasional. “Sektor migas adalah tulang punggung energi nasional. Penataan dan pengamanan aset BMN melalui sertipikasi sangat penting untuk menjamin kepastian dan memperlancar kegiatan operasional, investasi, serta memberikan perlindungan hukum baik kepada negara maupun pelaku usaha,” ujarnya.

(Dok. PHE)

Dari total 80 sertipikat, distribusi lahan mencakup: Regional 1 (Sumatera) 15 sertipikat seluas 546 hektare, Regional 2 (Jawa) 15 sertipikat seluas 14 hektare, Regional 3 (Kalimantan) 19 sertipikat seluas 57 hektare, dan Regional 4 (Jawa Timur & Indonesia Timur) 31 sertipikat seluas 35 hektare.

Penyerahan SHP BMN ini melibatkan sinergi antara PHE, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun daerah. Hermansyah menegaskan bahwa kepatuhan sertifikasi BMN akan terus ditingkatkan untuk memperkuat pengamanan hukum aset negara dan tertib administrasi.

“Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Ke depan, PHE berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan sertipikasi BMN, memperkuat pengamanan hukum aset negara, dan memastikan tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sertipikat Hak Pakai ini atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, menjadi bukti kepemilikan sah dan tertinggi atas tanah negara. Selain memenuhi regulasi, dokumen ini berfungsi untuk mencegah tumpang tindih hak, klaim pihak ketiga, dan sengketa di masa depan.

PHE menekankan bahwa pengamanan aset tanah BMN akan mendukung operasi hulu migas nasional agar berjalan lebih lancar, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan ketahanan energi Indonesia. Upaya ini sejalan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bersertifikat ISO 37001:2016.

Hermansyah menutup, “Sertifikasi BMN bukan sekadar administrasi. Ini fondasi utama untuk memastikan operasi hulu migas yang aman, andal, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional dan perlindungan aset negara secara profesional.”

Dengan capaian ini, PHE menegaskan komitmennya untuk terus mengelola aset negara secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga kelancaran produksi migas demi kepentingan nasional.